National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Pembangunan Gereja GBKP Rapak Dalam Masih Menunggu Rekomendasi

Samarinda, Natmed.id – Kelanjutan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan SMP 8 RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir belum menemui titik terang.

DPRD Samarinda melakukan hearing bersama Pemerintah Kota Samarinda, lembaga swadaya masyarakat, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menjelaskan pembangunan gereja tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2016. Akan tetapi belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Rapat digelar untuk mengetahui dan memperjelas permasalahan mandegnya pembangunan gereja tersebut.

Politikus Nasdem itu menjelaskan dalam pembangunan GBKP, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni adanya surat rekomendasi dari tingkat kelurahan.

“Tadi dari pihak kelurahan menjelaskan pihaknya bisa memberikan rekomendasi dengan catatan harus ada 60 orang yang memberikan rekomendasi dari RT setempat,” ucap Joha kepada awak media di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (19/12/2022).

Lebih jauh dijelaskan, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, persyaratan atau rekomendasinya bukan kepada masyarakat tingkat RT melainkan masyarakat tingkat Kelurahan.

“Artinya persyaratan 60 rekomendasi masyarakat itu harus perwakilan dari masyarakat yang menyeluruh di kelurahan itu,” ungkapnya.

Bahkan kata dia, jika pada tingkat kelurahan tidak dapat dipenuh. Maka bisa dipermudah dengan dilakukan di tingkat kecamatan.

“Nah ibadah umat beragama itu bukan hanya Kristen, Katolik, dan Islam, tetapi semua. itu yang tadi kami sampaikan untuk ke depannya betul-betul memahami dan taat kepada peraturan undang-undang, maka itu yang harus dilakukan,” tegasnya.

Terkait adanya penolakan, Joha menyarankan agar dilakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami lebih dalam.

“Meskipun posisinya mereka minoritas, tetapi kita sebagai bangsa Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, maka harus menghargai dan memiliki rasa toleransi dan kebersamaan satu sama lain,” terangnya.

Menurut Joha, sepanjang aturannya sudah jelas maka harus dipenuhi persyaratan dan dilaksanakan kewajibannya.

“Kami Komisi I merekomendasikan untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan dan porsinya masing-masing. Porsi perizinan FKUB dijalankan, porsi di kelurahan dilaksanakan. Kalau semua jalan ya akan mudah. Yang sulit kalau dari masing-masing pihak hanya menunggu,” tuturnya.

Related posts

Minim Kontribusi Pada Daerah, Komisi I Bentuk Pansus Sosialisasi Hotel Melati dan Guest House

Nediawati

Mengurangi Masalah Biaya Sekolah Perlu Subsidi Silang

Nediawati

Abdul Khairin Gantikan Nursoba, Begini Pesan Ketua Fraksi PKS

Arifanza