Samarinda, Natmed.id – Angka pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda sepanjang Januari hingga November 2025 terbilang masih tinggi. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat sebanyak 6.935 pelanggaran dilakukan pengguna jalan, menunjukkan tingkat kepatuhan berlalu lintas masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Data kepolisian menunjukkan, ribuan pelanggaran tersebut ditindak melalui berbagai metode, mulai dari tilang konvensional, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga teguran langsung di lapangan, baik secara statis maupun mobile.
Dari total pelanggaran yang tercatat, 5.835 pelanggaran ditangani melalui teguran, sementara 3.815 pelanggaran dikenakan tilang konvensional. Selain itu, 3.120 pelanggaran lainnya terdeteksi melalui sistem ETLE, baik kamera statis maupun perangkat mobile yang tersebar di sejumlah titik strategis Kota Samarinda.
Satlantas Polresta Samarinda juga memetakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) pada kendaraan roda empat menjadi yang tertinggi dengan 2.299 kasus, disusul tidak menggunakan helm sebanyak 1.795 kasus.
Selain itu, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas tercatat sebanyak 1.055 kasus, kelengkapan kendaraan sebanyak 634 kasus, serta pelanggaran surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK mencapai 325 kasus. Sementara itu, pelanggaran muatan kendaraan tercatat 258 kasus, dan melawan arus sebanyak 249 kasus.
Tak hanya itu, Satlantas juga masih menemukan sejumlah pelanggaran berisiko tinggi lainnya, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan child restraint bagi anak. Meski jumlahnya tidak dominan, pelanggaran jenis ini dinilai berpotensi meningkatkan tingkat fatalitas kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan tingginya angka pelanggaran, khususnya helm dan safety belt, menjadi indikator masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Pelanggaran ini sangat berisiko terhadap keselamatan pengendara maupun penumpang. Tidak menggunakan helm dan safety belt dapat memperbesar tingkat fatalitas saat terjadi kecelakaan,” ujar La Ode Prasetyo, Selasa 23 Desember 2025.
Ia menegaskan, penindakan yang dilakukan kepolisian bukan semata-mata bertujuan memberi sanksi, melainkan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.
“Penindakan kami lakukan untuk membangun kesadaran bersama. Tujuan akhirnya adalah menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” jelasnya.
Ke depan, Satlantas Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerapan ETLE, memperkuat patroli di titik rawan pelanggaran, serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban,” pungkasnya.
