Jakarta, Natmed.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan penjelasan terkait pertemuan antara dirinya dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Lapangan Bulutangkis, 2 Maret 2022 lalu.
Penjelasan ini dilakukan sebagai respon terhadap tuduhan yang beredar terkait pertemuan yang konon terkait dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa perkara di Kementerian Pertanian baru memasuki tahap penyelidikan oleh KPK sekitar Januari 2023. Sementara pertemuan di Lapangan Bulutangkis terjadi sebelum periode tersebut, yakni pada Maret 2022.
Dalam konteks waktu tersebut, status Syahrul Yasin Limpo bukanlah tersangka, terdakwa, atau terpidana, dan dia juga bukan pihak yang berperkara di KPK.
Ketua KPK menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas inisiasi atau undangan dari pihaknya. Ini penting untuk dijelaskan agar tidak terjadi pemahaman keliru bahwa pertemuan itu terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Firli Bahuri juga mengingatkan bahwa saat ini banyak kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK dan ada potensi upaya dari pihak yang terlibat dalam praktik korupsi untuk menggagalkan upaya penegakan hukum, yang dikenal dengan istilah “when the corruptor strike back”.
Namun, KPK berkomitmen untuk mengungkap semua kasus korupsi tersebut demi menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Firli menegaskan, sebagai insan KPK, pihaknya tidak akan menyerah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia pun siap menghadapi risiko apapun, termasuk berkorban jiwa, raga dan nyawa demi Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Semangat mereka adalah semangat segenap anak bangsa yang memiliki cita-cita untuk Indonesia yang bersih dari praktik-praktik korupsi.
KPK juga mengajak masyarakat agar tidak terpengaruh oleh opini-opini yang tidak sesuai dengan fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Fokus utama KPK saat ini adalah dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, yang meliputi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang penuh dengan tantangan, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai salah satu upaya mendukung perwujudan tujuan negara Indonesia yang maju, adil, makmur, dan sejahtera.