National Media Nusantara
Polresta Samarinda

Pelaku Pembunuh JN Ngaku Dua Kali Dihantui Korban

Samarinda, Natmed.id – Kasus penemuan tulang belulang wanita yang kemudian diketahui berinisial JN (25) di jalan poros Samarinda-Tenggarong terkuak. Pelaku berinisial RS yang tak lain adalah rekan kerja korban.

Dari hasil wawancara yang dilakukan awak media kepada pelaku RS, dirinya mengakui tega membunuh JN lantaran terdesak kebutuhan finansial.

“Saya membunuh korban (JN) karena terdesak ekonomi. Yang saya lihat waktu korban itu hidup mewah, makanya saya ingin mengambil barang korban,” ungkap RS saat konferensi pers yang diadakan di Polresta Samarinda, Senin (27/9/2021).

RS juga mengakui menusuk korban sebanyak tiga kali, tepat di bagian bahu kanan korban sebanyak dua kali, dan satu kali di bagian perut korban.

Setelah korban sekarat, RS mengatakan langsung membuang korban di tempat yang jauh agar tidak ditemukan.

“Iya, pas korban sudah sekarat langsung saya buang dia di tempat yang jauh supaya tidak ketahuan,“ jelasnya.

Disinggung sempat mengaku sebagai kekasih korban, RS menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menyukai korban. Bahkan semata-mata hanya ingin untuk menguasai harta korban.

“Saya tidak naksir dengan korban, hanya ingin menguasai barang berharga milik korban saja,” ujarnya.

RS juga mengatakan sangat menyesal dengan perbuatannya yang tega membunuh rekan kerjanya sendiri. Bahkan RS sempat dihantui oleh korban pada saat berada di rumah.

“Saya dihantui oleh korban sebanyak dua kali pas lagi di rumah,” bebernya.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan kepada korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto yang memimpin pers rilis tersebut menambahkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 2 unit handphone milik korban, 1 buah pisau yang dibeli di sebuah minimarket untuk menusuk korban, uang tunai sebesar Rp 500.000, baju yang digunakan korban pada saat ditemukan, dan 1 unit mobil Toyota merek Avanza dengan nomor polisi B 1265 PIP.

“Ada juga beberapa perhiasan seperti cincin, gelang, dan anting korban yang diambil si pelaku, namun sudah dijual oleh pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, RS harus mendekam di penjara, sesuai dengan pasal 340, 365, subsider 338 undang-undang KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Related posts

Titik -Titik ini Perlu Diwaspadai Saat Pergantian Tahun di Samarinda

Laras

Menantu Dalang Percobaan Pembunuhan Lansia di Samarinda, Ini Motifnya

Intan

Perang Terhadap Narkotika Bukan Hanya Tugas Polisi, Tapi Semua Elemen Masyarakat

Nediawati