Samarinda, Natmed.id – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan kematian, hingga menghilangkan nyawa orang lain, Senin (27/9/2021).
Terkait kasus pembunuhan bermotif perampokan terhadap seorang wanita cantik berinisial JN (25), penyidik menetapkan RS (35) sebagai tersangka. RS tak lain adalah rekan kerja korban di perusahaan yang sama.
Kasus pembunuhan sadis itu cukup menyita perhatian publik Samarinda. Ada sanggahan dari netizen yang menyebutkan bahwa korban dan pelaku tidak memiliki hubungan spesial. Melainkan hanya sebagai rekan kerja.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengungkap, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi pada 21 September bahwa JN hilang sejak 6 September.
Ia mengatakan, dari dasar laporan tersebut maka Satreskrim Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan penyidikan terkait hal tersebut.
Lalu setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman muncul satu nama tersangka berinisial RS. Polisi pun segera mengamankan tersangka.
Eko Budiarto mengatakan alasan RS membunuh karena faktor ekonomi dengan motifnya pencurian. Ia menginginkan barang-barang yang ada pada korban dan uang Rp 500 ribu, dan dua HP (telepon genggam). HP yang diambil pelaku kemudian dititipkan ke ibunya.
“Yang diambil, dua HP, perhiasan cincin gelang anting yang belum sempat dijual,” jelasnya.
Keseharian pelaku dan korban yang sering kerja bareng memunculkan niat tersangka mencuri dan merampok korban. Diduga korban ditikam hingga tiga kali menggunakan pisau.
“Sebenarnya korban dan pelaku ini saling kenal. Korban meminta tolong untuk bertemu dengan nasabah sehingga muncul pikiran untuk mendapatkan barang-barang secepatnya,” kata Eko Budiarto.
Dijelaskan, dalam waktu tertentu RS membeli senjata tajam atau pisau dari Indomaret dan digunakan langsung untuk membunuh. Setelah membunuh, pisau itu lalu dibuang.
“Pelaku itu membunuh ditusuk dengan pisau yang dibeli di Indomaret,” terangnya.
Setelah JN ditusuk, korban dibuang di daerah Tenggarong.
“Pelaku menjerat menggunakan handuk, ada handuk untuk menutup dan menggunakan tali rafia, disikut, lalu ditusuk, lalu dibuang di tenggarong,” imbuhnya.
Pihaknya juga masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
“Saat ini sudah ada dua saksi yang diambil keterangan,” kata Eko Budiarto.
Keterangan dari saksi yang sudah diperiksa bahwa keterlibatan atau hubungan cinta keduanya tidak ada. Sarana yang digunakan dalam aksi pembunuhan itu adalah mobil perusahaan.
Atas perbuatannya kini RS yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 365 subsider 338 dengan ancaman penjara seumur hidup.