Jakarta,Natmed.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan uji materi tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu, (31/8/2022) di Jakarta.
Diketahui gugatan tersebut diajukan oleh tiga wartawan, yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso.
Ketua MK, Usman Anwar, memimpin sidang permohonan uji materiil terhadap UU Pers dan permohonan ini pun gugur.
Argumen yang diajukan pemohon banyak dibantah oleh MK, apalagi tudingan hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers, hal ini langsung dimentahkan oleh MK.
Dewan Pers, menurut MK memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers, tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.
Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Konstituen Dewan Pers yang saat ini berjumlah 11, mereka adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Mengenai Pasal 15 ayat 2 UU Pers yang membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Apalagi tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Di lain pihak, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, menghaturkan syukur, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Ini menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” jelas dia.
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.
Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” katanya.