Bontang, Natmed.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Sumaryono menyoroti baliho berbahan banner yang berada di Jalan H Habibon yang mengalami robek.
Pasalnya, kondisi robeknya baliho yang terpasang pada papan reklame berukuran besar itu, mengakibatkan baliho bergelantungan yang kemungkinan besar dapat mengakibatkan kecelakaan terhadap pengendara yang melintas.
“Itu sangat menganggu ya. Kemarin saya liat dengan mata saya sendiri ada truk yang melintas hampir saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” ucap Sumaryono yang ditemui usai kegiatan, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, baliho berbahan banner tersebut robek, akibat diterjang angin kencang. Maka dari itu, pihaknya minta agar instasi yang terkait dapat bertanggung jawab atas baliho-baliho yang dirasa dapat menganggu pengguna jalan itu.
“Alhamdulilah kemarin langsung dieksekusi ya, tapi ya itu jangan hanya memberikan izin tetapi lakukan pemantauan juga apakah itu aman atau tidak,” ungkapnya.
Ternyata, baliho tersebut rupanya belum berizin. Hal tersebut diungkapkan Kasi Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi DPMPTSP Natalia Santi Kanan bahwa pemasangan reklame tersebut belum berizin.
Perlu diketahui, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20/2008 bahwa pemasangan reklame harus mendapat persetujuan dari instansi terkait.