Samarinda, Natmed.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 463 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023, Sapto Setyo Pramono menegaskan bahwa temuan tersebut harus diselesaikan untuk menghindari konsekuensi pidana.
“Karena kalau BPK itu kan pastinya berhubungan dengan pengembalian. Apabila dalam pengembalian itu sudah ditentukan terus kemudian tidak bisa melaksanakan ya berarti larinya ke pidana. Saya harap segera ditindaklanjuti temuan-temuan BPK itu,” katanya ditemui di Kantor DPRD Kaltim di Samarinda, Rabu (12/6/2024).
Dari total 463 rekomendasi, 265 telah ditindaklanjuti, 145 telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai rekomendasi, 51 rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan 2 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Temuan BPK mencakup berbagai sektor, mulai dari keuangan hingga pendidikan.
BPK memberikan waktu maksimal 60 hari sejak temuan untuk ditindaklanjuti. “Kalau di BPK itu pasti ada jangka waktunya, biasanya seingat saya BPK itu harus menyelesaikan 60 hari dari laporan yang sudah disampaikan. Selambat-lambatnya 60 hari penyelesaian setelah temuan BPK itu,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim harus melaporkan penyelesaian rekomendasi ke Pansus LKPj. Selama ini, pihaknya belum menerima laporan tersebut.
“Pemerintah membuka itu temuannya, mana yang harus (diselesaikan). Nanti baru mereka menyelesaikan itu baru dilaporkan ke kita (Pansus LKPJ),” ujarnya.
“Selama ini kan enggak ada. Jadi ini pilot projectnya DPRD dalam hal untuk melakukan LKPJ. Tidak bisa lagi dimain-mainin dari pihak eksekutif,” pungkasnya.