Samarinda, Natmed.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur telah mengadakan diskusi penting mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, menjelaskan bahwa pembahasan mencakup sejumlah aspek, termasuk prosedur dan hibah terkait raperda tersebut.
“Kami mendalami beberapa materi terkait raperda tersebut, seperti prosedur dan hibah,” ujar Mimi di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Selain itu, mereka juga menerima masukan terkait mekanisme sistem, bantuan yang akan diberikan, dan pemilihan judul Raperda yang diharapkan menjadi lebih fleksibel tanpa membatasi perkembangan pesantren.
“Kami juga mendapat beberapa masukan terkait mekanisme sistem, bantuan yang akan diberikan, dan pemilihan judul Raperda ini agar fleksibel dan tidak membatasi kita dalam membangun pesantren,” sambungnya.
Pansus Ponpes berharap untuk mendapatkan panduan dan masukan yang berharga dari Kemendagri, mengingat kewenangan kementerian tersebut terkait pesantren.
Mimi menggarisbawahi pentingnya Raperda pesantren sebagai landasan hukum yang mendukung lembaga pendidikan ini. Ponpes memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter dan moral bangsa.
Rencananya, Raperda ini selesai hingga akhir November dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi fokus penting.
“Kami berharap Ranperda itu selesai pada akhir November untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Kami juga berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah terkait itu,” harapnya.
Mimi menegaskan bahwa Raperda Ponpes masih memerlukan pendalaman dan penyesuaian, termasuk penentuan judul Raperda yang direkomendasikan oleh Kemendagri. Untuk tujuan ini, perlu dilakukan pertemuan dengan dinas terkait dan Kementerian Agama untuk finalisasi.
Dalam kunjungan ke Kemendagri, rombongan Pansus Ponpes DPRD Kaltim diterima oleh Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah Sukoco, dan Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Wahyu Perdana Putra.
Turut hadir dalam kunjungan ini beberapa pejabat daerah dan tenaga ahli dari Pansus, serta perancang peraturan umum dan peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim.