Bontang, Natmed.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Nursalam mengecam tindakan pelaku usaha yang melakukan transaksi kembalian uang ke konsumen dibayar dalam bentuk permen.
Nursalam menilai transaksi menggunakan permen sebagai uang kembalian tidak diperbolehkan. Maka, kembalian adalah berupa uang karena pembayaran juga dilakukan dengan uang. Tidak hanya itu, permen juga disebut Nursalam bukan sebuah alat pembayaran.
“Hal itu tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” ucap Nursalam saat rapat di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (19/10/2021).
Oleh sebab itu, pihaknya minta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) memanggil pelaku bisnis waralaba dan nonwaralaba yang melakukan transaksi kembalian menggunakan permen.
“Bisa dilakukan dengan meminta OPD memanggil atau menyurati para pelaku bisnis. Kalau bisa dipanggil. Panggil mereka,” tegas Nursalam.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Doddy Rosdian menuturkan akan segera melakukan tindak lanjut atas usulan yang diberikan.
“Akan kita tindak lanjuti dengan bersurat untuk pelaku bisnis modern waralaba maupun nonwaralaba di Kota Bontang sebanyak 214 unit dalam bentuk toko swalayan,” imbuhnya.