Samarinda, Natmed.id – Indonesia saat ini menghadapi masalah serius terkait peredaran narkoba yang telah mencapai peringkat keempat terbesar di dunia. Hal ini disebabkan oleh peredaran narkoba yang dapat dengan mudah melintasi perbatasan negara, terutama melalui jalur laut.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono, telah mengambil langkah proaktif dengan menggelar acara penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma, Minggu (8/10/2023).
Nidya Listiyono mengungkap bahwa permasalahan narkoba sudah meresap dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya terbatas pada kalangan kaya, tetapi juga telah mencapai kelas menengah dan bawah.
“Narkoba sudah masuk dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya orang kaya lagi yang pakai, tapi sudah sampai kelingkungan menengah hingga bawah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nidya Listiyono menjelaskan bahwa ketika seseorang terjerat narkoba, hal tersebut dapat menimbulkan efek domino yang merusak banyak aspek kehidupan.
Bahaya narkoba telah merambah ke berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Modus peredaran narkoba semakin beragam, termasuk berbagai jenis obat terlarang yang bahkan disamarkan dalam bentuk lintingan rokok yang mengandung ganja.
“Bahaya narkoba sudah mengancam anak mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA,” ujar Nidya Listiyono”
Penyebarluasan Perda ini merupakan langkah konkret yang diambil dalam rangka pelaksanaan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.
Narasumber dalam acara ini, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kaltim diwakili oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Khairun Nisa. Ia menyatakan bahwa Provinsi Kaltim saat ini berada dalam situasi darurat narkoba.
“Berdasarkan penelitian prevensi, Kaltim berada di urutan nomor 2 prevalensi diantara 13 provinsi yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Khairun Nisa juga membagikan data yang mengkhawatirkan bahwa usia pertama kali penggunaan narkoba di Kaltim berkisar antara 13-18 tahun, bahkan terdapat kasus penggunaan narkoba pada usia balita, yang sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pihak lain.
Data juga menunjukkan bahwa jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi selama satu tahun terakhir adalah ganja mencapai 65,5 persen, diikuti oleh sabu 38 persen, dan ekstasi 18 persen.
“Narkotika jenis ganja merupakan jenis narkoba yang banyak disalahgunakan. Padahal efek ganja ini yang tinggi dan berbahaya,” tegasnya.
Selain itu, tubuh dapat dengan cepat beradaptasi terhadap efek narkoba, yang dapat mengakibatkan peningkatan dosis dan, akhirnya, overdosis yang berpotensi fatal.
Khairun Nisa berharap bahwa berbagai pihak akan berperan aktif dalam memberikan pendekatan sosial kepada individu yang sudah kecanduan narkoba, dengan tujuan membantu mereka keluar dari lingkaran negatif narkoba.
“Pecandu jangan kita dimusuhi, kita dekati, kita bantu mereka lepas dari kecanduan narkoba. Yang dilawan adalah gembong narkoba dan pengedar, namun kalau pecandu harus segera diberikan fasilitas untuk segera di rehabilitasi,” pungkasnya.