Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Para nelayan di Bontang kini bisa tersenyum lebar. Betapa tidak, ketakutan yang dulu dirasakan saat melaut tanpa adanya surat perizinan kapal. Kini pelayanan penerbitan surat kapal untuk nelayan Bontang khususnya kapal-kapal kecil dipermudah.
Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3), melalui Dinas Perikanan bekerjasama dengan ke Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang, membantu para nelayan agar mendapat surat izin kapal. Banyaknya kapal nelayan yang beroperasi tanpa adanya surat perizinan, karena sulitnya mereka mengakses prosedur tersebut.
“Sebenarnya tidak sulit, tapi nelayan kita berada dalam keterbatasan, sehingga sulit mengakses kesana. Untuk itu, kami mengupayakan kerjasama dengan KSOP Kelas II Bontang Tanjung Laut Indah dan mereka bersedia untuk penerbitaan surat-surat kapal,” ungkap Roby Mallisa, Kepala UPT TPI (Tempat Pelelangan Ikan), Tanjung Limau.
Tujuan kerjasama tersebut agar tidak ada keraguan terhadap nelayan saat melakukan aktifitas nelayan. Kapal nelayan pun punya izin untuk beraktivitas, sehingga bisa akan merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Selain itu, memudahkan pemerintah melakukan pengawasan khususnya di Bontang, sebagai daerah terbuka sehingga memudahkan identifikasi dan pengawasan terhadap kapal-kapal yang ada.
Sisi lainnya terkait pentingnya surat mereka yaitu memudahkan kita memberikan pelayanan kapal terbaik BBM (bahan bakar minyak), karena selama ini pemerintahan secara resmi memberikan subsidi BBM lewat SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum). “Sekaligus sebagai bentuk pengawasan kami terhadap kapal-kapal nelayan. Karena itu, kami menerbitkan izin resmi dari kapal nelayan sebagai monitoring kami,” jelasnya, Kamis (19/3/2020).
Adanya kapal yang berizin ini menjadi bukti bahwa BBM bersubsidi disalurkan pemerintah di Tanjung Limau ini tepat sasaran.
“Makanya ini sangat penting, kami juga melihat kebijakan pengurusan surat-surat ini ternyata yang selama ini setiap tahun, ada kebijakan baru bahwa akan diperbaharui setelah 10 tahun. Namun, setiap tahunnya hanya dilegalisir dan distempel, menandakan sudah aktif, jadi tidak perlu lagi ada pengukuran kapal dan sebagainya, ” jelasnya.
Roby berharap, para nelayan lebih nyaman dalam berusaha, karena hal penting dalam berusaha adalah legalitasnya. “Selama ini para nelayan ada perasaan takut, karena surat-surat kapal mereka rata-rata sudah tidak berlaku lagi,” pungkasnya.