Samarinda, Natmed.id– Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024), menyebut nama Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Penyebutan nama Andi Harun berlangsung ketika anggota tim kuasa hukum dari pasangan calon 03, Kamal bertanya kepada Ketua Komisi II DPR RI yang dijadwalkan menjadi saksi fakta oleh tim kuasa hukum paslon 02.
Kamal menanyakan mengenai pengawasan Komisi II DPR RI atas dugaan pelanggaran oleh pejabat atau kepala daerah. Dalam jawabannya, Ketua Komisi II DPR RI mengutip konferensi pers yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pada (30/1/2024) lalu.
Ia menyebutkan bahwa Andi Harun termasuk salah satu kepala daerah yang diduga mengarahkan bawahannya untuk mendukung pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Jurnalis MSI Grup berhasil mengonfirmasi Andi Harun terkait materi dalam sidang lanjutan PHPU di MK tersebut. Ia menanggapi situasi tersebut dengan tenang saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Minggu (7/4/2024).
“Saya menduga kuat bahwa bukti berupa video yang awalnya didapat oleh Komnas HAM merupakan potongan yang tidak utuh,” ungkap Andi Harun.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa perannya di Samarinda tidak hanya sebagai Wali Kota. Namun, juga sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kalau di lingkungan ASN, tidak pernah sekalipun saya memberi arahan untuk memilih pasangan calon tertentu,” tegasnya.
“Tapi, kalau di internal Partai Gerindra, pada acara pembekalan kader, persiapan kampanye saya pastikan dalam posisi cuti. Wajib bagi saya selaku Ketua DPD Partai Gerindra (Kaltim) untuk mendukung kemenangan Prabowo-Gibran,” tambahnya.
Andi Harun membantah dugaan tersebut dan menyerukan kepada bawahannya untuk tetap netral.
“Di setiap pertemuan saat masa Pemilu, saya sudah berikan surat edaran kepada jajaran, khususnya ASN, untuk berlaku netral,” paparnya.
Namun, Andi Harun tidak menyangkal kegiatan di internal Partai Gerindra atau pembekalan calon legislatif selama masa Pemilu.
“Namun, saya pastikan itu dilakukan saat saya berposisi sebagai Ketua Partai Gerindra. Juga dilakukan saat sedang cuti atau libur, yang pastinya tidak bertentangan dengan aturan UU No 7 tahun 2017 maupun peraturan KPU,” pungkasnya.