National Media Nusantara
DPRD Bontang

Minta Mediasi Dewan, Jumardin Bersikeras Masalahkan 6 Nakhoda

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Komisi I DPRD Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan Cabang Bontang PT Palmars beserta pihak lain yang bersangkutan terkait pengaduan dan permohonan mediasi.

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin menyatakan Jumardin sebagai pelapor dan juga eks karyawan PT Palmars Cabang Bontang mengadukan dan meminta permohonan mediasi terakit adanya permasalahan surat pernyataan dari 6 nakhoda.

Kata dia, PT Palmars akan damai. Namun, yang dipermasalahkan Jumardin yakni surat pernyataan 6 nakhoda. Dirinya khwatir akan berdampak buruk dalam hal mencari pekerjaan.

“Akan tetapi, PT Palmars menjamin kalau saudara Jumardin tidak akan dihalangi untuk mencari pekerjaan di tempat lain,” ucapnya dalam RDP pada Senin, (10/8/2020) di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.

Sebagai pimpinan rapat, Muslimin meminta kepada Jumardin agar laporan ke polisi dicabut begitu pun PT Palmars juga akan mencabut laporan 6 nakhoda.

“Kita damai di sini. Tetapi, Jumardin belum siap,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihak DPRD Bontang hanya akan memfasilitasi satu kali mediasi. Lantaran ternyata mereka sudah membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

“Kalau awalnya sudah tahu, kami gak jadwalkan di sini. Ketika RDP baru ketahuan ada laporan polisi, namun sebatas penyelidikan,” jelasnya.

Sementara itu, pelapor Jumardin menyatakan dari sisi kontrak, dirinya tidak mempermasalahkan. Namun yang dipermasalahkan yakni surat pernyataan nakhoda.

“Dengan adanya pernyataan dari enam nakhoda ini membunuh karakter saya untuk bekerja ke tempat lain,” ujarnya

Karena itu Jumardin tidak terima, dan juga tidak mau mencabut tuntutan pada pihak kepolisian.

“Bukan tidak mau mencabut. Tapi, apakah ada jaminan saya bisa bekerja di tempat lain ketika mencabut laporan tersebut,” sambungnya.

Menurutnya dengan adanya pernyataan tersebut dirinya merasa dirugikan karena tidak bisa bekerja sama, membahayakan keamanan dan tidak cakap.

“Buktinya dimana, tidak cakap dan membahayakan keamanan dari mana. Kan harus ada bukti jangan hanya memvonis,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala PT Palmars Cabang Bontang Sumardi Syawal mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dipanggil ke disnaker, KSOP yang di Loktuan sekarang sudah di Tanjung Laut Bontang, juga kepolisian.

“PT Palmars tidak melanggar apapun atas nama Jumardin. Kami bekerja sesuai Undang-Undang dan peraturan yang ada di Kementerian Perrhubungan. Di Bontang ini diwakili oleh KSOP Bontang yang posisinya di Tanjung Laut,” terangnya.

Dikatakan, PT Palmars telah dilaporkan berkali-kali oleh Jumardin. Tahun 2018 di Disnaker dan dipanggil Ketua Komisi I Agus Haris pada 20 Agustus 2018.

“Dia kontrak habis akhir 2018, belum ada titik terang hingga saat ini,” ungkapnya.

“Jika memang dia mau ke jalur hukum, kami akan datangkan lawyer dari pusat Surabaya. Kita mau tuntut balik karena ini merusak nama baik,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa masalahnya hanya habis kontrak, hak-hak Jumardin sudah diberikan yakni pesangon, tunjangan hari tua ditambah 30 persen dari pesangon itu. Namun, tidak diperpanjang lagi sesuai catatan dari nakhoda panglima tertinggi di kapal. Jumardin sendiri, kapasitasnya adalah mualim 2.

“Kami sebagai pimpinan masa tidak merespon seorang nakhoda. Ada catatan dari nakhoda. Namun dia tidak terima. Salah satu catatan nakhoda, karena dia tidak loyal, contoh saat dipanggil tidak datang,” pungkasnya.

Related posts

Komisi III DPRD Bontang Sidak Tembok Pembatas BCM yang Hampir Ambruk

Aditya Lesmana

Bapemperda DPRD Bontang Bahas 14 Raperda Tahun Depan

Mustofa

Komisi III Minta Diskop-UKMP Segerakan Tenda Lapak Darurat Pasar Citra Mas Loktuan

natmed