National Media Nusantara
Nasional

Menkeu Resmikan OSS, Urus Izin Tak Perlu Keluar Rumah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto_Istimewa)

Samarinda, Natmed – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan bahwa mulai hari ini bertepatan dengan dirilisnya sistem Online Single Submission (OSS), para pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus perizinan berusaha.

Lantaran, dengan memanfaatkan OSS atau sistem perizinan satu pintu, pengusaha bisa langsung mengurus perizinan lewat perangkat elektronik masing-masing. Untuk usaha yang bernilai di bawah Rp5 miliar dan sertifikat usaha yang ditanggung oleh pemerintah.

“Pengusaha enggak perlu keluar rumah buat mendapatkan izin, tidak ada ongkos dan peraturan yang memberatkan,” imbuh Sri Mulyani pada konferensi pers daring peluncuran OSS, senin (9/8/2021).

Ia menyampaikan bahwa perizinan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dipastikan bakal keluar karena perizinan dikeluarkan berdasarkan risiko. Semakin rendah risiko bisnis, semakin mudah pula izin diterbitkan.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan telah mempercayakan kewenangan perizinan berusaha kepada Kementerian Investasi, sehingga dapat memberikan kejelasan kepada pengusaha.

Tidak hanya itu, investasi juga merupakan salah satu pilar penting dalam elemen pertumbuhan ekonomi. Seperti pada kuartal II sudah tercatat bahwa investasi naik hingga 7,54 persen dari catatan tahun sebelumnya.

“Peluncuran OSS ini adalah sesuatu yang betul-betul radikal dan mengubah cara kita melayani dunia usaha dan bagaimana Indonesia memperbaiki iklim investasi,” ujar Sri Mulyani seperti diberitakan CNN Indonesia.

Related posts

Program Air Bersih dan Literasi Kreatif, PHSS Sabet Emas dan Perak di PDB Awards 2024

Aminah

Agung Darmajaya Minta Media Menyajikan Berita yang Baik dan Benar Jelang Pemilu 2024

Aditya Lesmana

Selama PPKM Level 4, Sewa Toko di Mal Bebas PPN

Aditya Lesmana

You cannot copy content of this page