KPU SAMARINDA

Masalah Administrasi Kependudukan Hambat Partisipasi Pemilih di Kota Samarinda

Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat menyatakan bahwa permasalahan administrasi kependudukan menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih dalam pemilu.

“Contohnya, di Kelurahan Pelabuhan yang tingkat partisipasinya terendah. Hal ini disebabkan oleh perbedaan antara jumlah KTP yang terdaftar dan jumlah warga yang benar-benar berada di wilayah tersebut,” ujarnya usai acara “Ngobrol Pilkada” (Ngopi) yang melibatkan media di Setiap Hari Coffee, Selasa (23/7/2024).

“Perpindahan KTP yang tidak ter-update dan masalah dengan RT yang sudah dihapus atau tergusur menjadi kendala,” lanjutnya.

Dalam hal ini, ia juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

“Jangan semua beban ditanggung KPU. Ada banyak pihak yang bisa berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi,” tutupnya.

Firman juga berharap ada peningkatan partisipasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini seiring dengan pulihnya kondisi setelah Covid-19.

“Saya berharap, karena kondisi sudah normal dan tidak ada pandemi, partisipasi bisa mencapai angka 70 persen. Apalagi karakteristik pemilih kota yang memiliki hubungan sangat dekat dengan kepala daerah,” harapnya.

Dalam acara itu, ia juga mengungkapkan strategi KPU dalam menghadapi rendahnya partisipasi pemilih pada pilkada dibandingkan dengan pemilu secara nasional.

Firman menjelaskan perbedaan catatan partisipasi antara Pilkada dan Pemilu di Samarinda. Ia memberikan gambaran statistik terkait perbedaan partisipasi pemilih pada pilkada dan pemilu.

“Pada pilkada 2015, angka partisipasi mencapai 49 persen. Sementara, pada pilkada 2020 meningkat menjadi 52 persen. Sebagai perbandingan, pemilu 2024 mencatatkan angka partisipasi sebesar 78 persen dan pemilu 2019 mencapai 72 persen,” jelasnya.

Setelah itu, ia menjelaskan bahwa pilkada terbatas pada pemilihan di tingkat kota yang hanya melibatkan pemilih lokal. Akibatnya, surat suara pilpres yang tidak terpakai di Samarinda masih bisa digunakan oleh pemilih di daerah lain.

“Pertama, pilkada hanya melibatkan pemilih di tingkat kota, sedangkan pemilu melibatkan lima tingkatan pemilihan dengan cakupan seluruh Indonesia,“ ujar Firman.

“Surat suara pilpres yang tidak digunakan oleh warga Samarinda bisa digunakan oleh pemilih di luar Kaltim, sementara pilkada hanya untuk warga Samarinda dalam pemilihan walikota dan gubernur,” tambahnya.

Related posts

Punya Pengalaman Tinggal di Kota Tepian, Markus : Yakin Dapat Merubah Samarinda

natmed

Seperti Air Mengalir, Qomariyah – Ansarullah : Serahkan 44.297 Syarat Dukungan ke KPU

natmed

KPU Pastikan Pilkada di Samarinda Tanpa Lembaga Pemantau Resmi

Aras Febri