Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tidak ada lembaga pemantau yang resmi mendaftarkan diri untuk penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 16 November 2024, tidak ada lembaga yang mendaftar untuk menjadi pemantau resmi.
“Kami sudah menutup pendaftaran pemantau pada 16 November. Tidak ada yang mendaftar di Samarinda,” ujar Firman pada Minggu (24/11/2024).
Kemudian, jika ada lembaga quick count yang merilis hasil penghitungan hasil pilkada secara cepat, ia memastikan tidak berada di bawah naungan KPU. Keberadaannya, juga tidak memerlukan akreditasi untuk melakukan penghitungan cepat.
Menurut Firman, untuk mengakses data penghitungan, lembaga quick count tidak diwajibkan masuk ke TPS. Hal ini berbeda dengan lembaga pemantau yang membutuhkan akreditasi untuk memantau langsung di lokasi pemungutan suara.
“Silakan jika ada lembaga quick count di Samarinda, tetapi mereka tidak bisa masuk ke TPS,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa quick count tetap dapat dilakukan oleh lembaga independen. Namun, tanpa akses langsung ke TPS sesuai dengan regulasi yang berlaku.