Samarinda, Netmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mulai menggelar sosialisasi pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda Arif Rakhman mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait mekanisme pembiayaan kampanye.
“Untuk dana kampanye ini, kami akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada parpol. Sosialisasi ini juga mengundang perwakilan dari instansi pemerintah, kecamatan, Forkopimda, serta Bawaslu agar semua pihak terkait mengetahuinya,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Menurut Arif, saat ini KPU Samarinda masih melakukan koordinasi terkait batas maksimal dana kampanye. “Kami belum melakukan rapat koordinasi dengan pasangan calon. Setelah agenda sosialisasi ini, kami akan melakukan rapat tindak lanjut untuk menentukan batas maksimal dana kampanye,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa draf aturan tentang sumbangan dana kampanye sudah disusun. Namun masih akan dibahas lebih lanjut bersama para pihak terkait.
“Sumbangan dari perorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara dari partai politik pengusul maksimal Rp750 juta. Ini masih dalam bentuk draf, dan akan kami tetapkan setelah rapat koordinasi,” katanya.
Sumbangan dana kampanye, lanjut Arif, dapat berasal dari berbagai pihak, baik perorangan, partai politik, maupun lembaga non-pemerintah namun BUMD tidak termasuk.
KPU Samarinda akan segera menetapkan batas maksimal dana kampanye setelah proses koordinasi selesai. Tujuannya agar aturan ini dapat dipatuhi oleh seluruh peserta pilkada.