
Samarinda, Natmed.id – Hari ini Aliansi Mahasiswa Kutai Timur dan BEM se-Kalimantan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kampus Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang beralamat di Jalan Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis (7/10/2021).
Puluhan mahasiswa tersebut melakukan aksi dalam rangka untuk menuntut Rektor UNU Kaltim Farid Wadjdy yang memberi larangan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kepada 16 mahasiswa.
Dalam kesempatan itu koordinator lapangan (Korlap) Adhamsyah Putra menjelaskan kepada awak media bahwa aksi tersebut, dalam rangka menyampaikan hak sejumlah mahasiswa UNU asal Kutai Timur (Kutim) yang dibatalkan pelaksanaan KKN oleh pihak kampus.
Ia menerangkan, larangan KKN itu berawal saat 15 mahasiswa tersebut terlambat melakukan pembayaran tunggakan SPP yang dibayar melalui beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Kutim.
Adhamsyah Putra mengatakan selepas edaran dari kampus keluar mahasiswa tersebut langsung melaksanakan audiensi (pertemuan resmi) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk membahas beasiswa yang terlambat dikeluarkan.
Dari hasil pertemuan, Pemkab Kutim mencairkan anggaran beasiswa. Kemudian mahasiswa langsung membayarkan tunggakan SPP sebesar Rp 338 juta.
“Mahasiswa tersebut sudah melunasi tunggakan SPP-nya, tapi pihak kampus masih tidak membolehkan untuk melaksanakan KKN,” ucap Adhamsyah Putra.
Sementara itu sebagian mahasiswa tersebut terpaksa pulang ke kampung halaman karena tidak ada kejelasan dari pihak kampus.
“Ada yang sudah pulang kampung. Jadi jangan sampai mereka tertunda pelaksanaan KKN-nya,” jelas Adhamsyah.
Harapannya, pihak kampus terutama Rektor UNU Kaltim secepatnya menanggapi permasalahan ini, agar mahasiswa yang bersangkutan dapat melaksanakan KKN.
“Kami harapkan pihak kampus merespon aspirasi mahasiswa, apalagi telah dilakukan upaya untuk melakukan audiensi,” harapnya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa asal Kutim, Renaldha Janu Erga mengaku kecewa dengan keputusan kampus yang membatalkan mahasiswa untuk melaksanakan KKN. Padahal dirinya bersama teman-teman lainnya telah membayar tunggakan SPP.
“Kami sangat kecewa, padahal kami sudah bayar lunas tunggakan SPP tapi malah belum dibolehkan untuk KKN,” ucapnya.