Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memastikan status bakal calon (bacalon) gubernur dan wakil gubernur yang masih menjabat sebagai anggota legislatif tidak menjadi hambatan dalam proses pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Apalagi, bacalon yang berstatus sebagai anggota lembaga legislatif telah menyerahkan dokumen pengunduran diri. Namun, keputusan resmi pemberhentian mereka masih diproses oleh pejabat berwenang.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menegaskan bahwa status anggota DPR tidak menjadi masalah dalam pencalonan untuk maju dalam pilkada.
Bacalon yang masih menjadi anggota DPRD tetap bisa mendafftar dan mengikuti beberapa tahapan pencalonan. Sebab, mereka belum secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD harus menyerahkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, dan pemberhentiannya harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
“Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri tersebut belum diterbitkan saat penetapan pasangan calon. Namun, kami menerima tanda terima dari pejabat terkait yang menyatakan surat pengunduran diri sedang diproses,” ungkap Fahmi.
Fahmi menambahkan, selama pemberhentian resmi masih dalam proses, maka tidak memengaruhi status pencalonan para bacalon kepala daerah di Kaltim. Dokumen yang diserahkan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam PKPU.