Reporter: Yunus-Editor:Redaksi
Samarinda,Natmed.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Samarinda menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara di Muara Berau sebagai kawasan pabean.
Dimana kawasan pabean tersebut pertama di Indonesia berupa Floating Base, yakni sebuah kapal tongkang (barge) dimodifikasi menjadi tempat monitoring kegiatan pemuatan barang ekspor curah di Kawasan Muara Berau.
Seremonial peresmian dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara. Kegiatan dihadiri undangan dari instansi terkait khususnya Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Rusman Hadi serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Rambang Firstyadi, pada Jumat (26/2/2021).
Penetapan kawasan pabean tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kantor DJBC Kalbagtim Nomor KEP-15/WBC.16/2021 tanggal 15 Januari 2021. Penetapan kawasan pabean ini merupakan upaya DJBC meningkatkan pelayanan, pengawasan ekspor impor lebih efektif, efisien, tertata dan terkendali.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Rambang Firstyadi menjelaskan kawasan pabean merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang ekspor dan impor yang sepenuhnya di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Fungsi dari kawasan pabean selain tempat lalu lintas barang impor ekspor, juga tempat pembongkaran barang impor maupun pemuatan barang ekspor,” jelasnya.
Selama ini Kawasan Pabean yang diawasi KPPBC TMP B Samarinda hanya di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, dimana lokasi tersebut hanya digunakan untuk kegiatan impor atau pemuatan ekspor barang non curah (dalam peti kemas). Sementara barang bersifat curah tidak dapat dilaksanakan, karena kapal-kapal besar seperti Mother Vessel tidak dapat sandar di TPK Palaran.
Kawasan pabean PT Pelabuhan Tiga Bersaudara di Muara Berau merupakan kawasan pabean pertama di Indonesia berupa Floating Base, yaitu sebuah kapal tongkang (barge) yang dimodifikasi menjadi tempat monitoring kegiatan pemuatan barang ekspor dalam bentuk curah di Kawasan Muara Berau.
“Tentu saja ini kebanggaan bagi KPPBC TMP B Samarinda yang mempunyai kegiatan ekspor barang curah dengan volume yang sangat tinggi, sehingga lebih efektif dan efisiensi dalam tugas pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor impor,” ujarnya.
Rambang menambahkan, penetapan kawasan pabean ini akan memudahkan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka ekspor impor di kawasan Muara Berau lebih maksimal.
Adanya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan dan pengawasan, karena ada petugas Bea dan Cukai ditempatkan di kawasan pabean itu. Tentu saja bagi petugas Bea Cukai juga lebih aman dari resiko kecelakaan, karena tidak perlu transportasi setiap ada kegiatan pengawasan muat via laut dengan volume sangat tinggi.Terakhir menjadi pelopor percontohan kantor Bea Cukai lain yang memiliki kondisi geografis yang serupa.
“Semoga ditetapkannya kawasan pabean ini kegiatan ekspor lebih meningkat, ekonomi semakin berputar serta kesejahteraan masyarakat meningkat,” pungkasnya.