Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Samarinda,Natmed.id – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil menangkap enam tersangka jaringan Lapas di Samarinda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Kaltim Iman Sumantri melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Djoko Purnomo mengatakan anggotanya berhasil menangkap enam tersangka jaringan Lapas di samarinda terkait pengedaran narkotika jenis sabu.
Pelaku tersebut di antaranya MKT, SKR, dan empat warga binaan Lapas berinisial ALS, TT, YD dan UD. Mereka tertangkap setelah anggota BNNP Kaltim melakukan pengembangan atas penangkapan pada 21 Febuari pukul 17.00 Wita dan 22 Febuari pukul 05.30 Wita lalu.
“Meskipun mereka di Lapas dan dihukum seumur hidup, tetap saja tidak jera. Terbukti masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam dengan aman,” ungkapnya heran.
Tim BNNP Kaltim telah berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 bal/200 gram. Kronologinya tersangka berinisial YD mendapat sabu yang dipesan oleh TT sebanyak 4 bal/200 gram. Kemudian barang tersebut dibawa oleh TT 125 gam dan UD 75 gram.
“Kami juga meneruskan untuk melakukan penggeledehan di kamar kost yang ditempati oleh MKT,” tambahnya.
Berdasarkan hasil dari pemerikasaan itu, didapat barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. MKT mengakui bahwa sabu yang diterima akan dikirim kepada SKR di Kabupaten Paser.
Mendengar pengakuan dari MKT, pihak BNNP melakukan pengembangan pemerikasaan di Kabupaten Paser kemudian berhasil mengamankan tersangka berinisial SKR. SKR memberi keterangan bahwa paket sabu-sabu tersebut dipesan dari seorang laki-laki bernama ALS yang merupakan warga binaan Lapas.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari MKT berupa empat paket sabu-sabu dengan berat total 200 gram/bruto serta 3,5 butir inex dengan merk rolex berwarna hijau,” ulasnya.
Disamping itu, petugas dari BNNP Kaltim juga mengamankan 11 bal plastik ketip berukuran 8,7×13, 1 bal plastik ketip berukuran 7×10, 2 bal plastik ketip berukuran 3×5, 2 bendel plastik klip, 2 sedotan sendok takar, 1 kotak lilin, 1 plastik hitam, 1 tas ransel warna hitam, 1 timbangan digital warna silver merk Taffware Digipounds, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak cas hp, 1 timbangan digital bentuk sendok warna merah, 1 buah bong, 1 buku tabungan dan 1 ATM BRI.
Bukan hanya itu, petugas dari BNNP Kaltim juga mengamankan 1 hp warna hitam, 1 hp lipat warna putih, serta 1 unit sepeda motor warna merah dengan KT 5116 FA beserta STNK dan uang hasil penjualan barang haram sebesar Rp50 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pemerikasaan lebih lanjut, enam tersangka itu dibawa ke Kantor BNNP Kaltim,” ujarnya lagi.