
Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar rapat penyampaian hasil perhitungan nilai kompensasi tambak bagi para penggarap yang terdampak proyek Tunu South milik Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Rapat ini dilangsungkan di Swissbell Hotel, Samarinda, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono.
Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari verifikasi lapangan yang telah dilakukan pada 10 hingga 11 Maret 2025.
Saat itu, tim khusus dari Pemkab Kukar bekerja meski dalam suasana bulan Ramadan. Tujuannya, untuk memastikan setiap tambak yang terdampak tercatat secara akurat dan sah secara hukum.
Dua wilayah utama yang jadi perhatian dalam proyek ini adalah Tunu Sot dan Tunu Tambora. Di kawasan Tunu Sot, terdata delapan tambak milik warga lokal seperti Herlina, Haji Ramli, dan Haji Japareng, dengan luas bervariasi mulai dari 3,5 hektare hingga lebih dari 14 hektare.
Sedangkan di kawasan Tunu Tambora, proses masih berlanjut menunggu pertemuan lanjutan dengan Dinas Kehutanan.
Sekda Kukar Sunggono menekankan bahwa perhitungan kompensasi tidak hanya berdasarkan luas tambak. Namun, juga mempertimbangkan keberadaan tanaman, bangunan, serta fasilitas pendukung lainnya di atas lahan tersebut.
“Kami di pemerintahan itu tugasnya adalah memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari sisi aturan hukum. Tidak hanya menang-menangkan keinginan masyarakat, tapi juga memastikan semua berjalan dengan dasar hukum yang jelas,” ujar Sunggono dalam rapat.
Perhitungan kompensasi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 48 Tahun 2015 tentang Ganti Rugi Terhadap Tanaman, Tumbuh-Tumbuhan, dan Benda Lainnya di Atas Tanah Terdampak.
Salah satu komponen penilaian yang mencolok adalah tanaman nanas yang ditemukan di tambak milik Haji Japareng.
“Nilai kompensasi yang dihitung dari hasil inventarisasi ini cukup signifikan, dengan total nilai kompensasi untuk seluruh tambak yang teridentifikasi mencapai lebih dari 4 miliar rupiah,” jelas Sunggono.
Rincian nilai kompensasi akan disampaikan secara tertutup kepada masing-masing pemilik tambak untuk menjaga kerahasiaan data. Sosialisasi lanjutan kepada para penggarap tambak juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Meskilahan berada di kawasan hutan, Pemkab Kukar menegaskan bahwa ganti rugi hanya mencakup fasilitas di atas tanah, bukan tanah itu sendiri.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses ini, karena jika tanah yang dihitung, itu bisa menjadi masalah hukum yang serius,” kata Sunggono.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan keadilan bagi masyarakat yang telah berinvestasi di tambak.
Langkah ini sekaligus mendukung kelancaran proyek Tunu South agar memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
“Proses ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah atau perusahaan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tambahnya. (Adv)