Bontang, Natmed.id – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Muslimin mengimbau kepada sejumlah perusahaan di Kota Bontang mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
“Seharusnya perusahaan melakukan rekrutmen tenaga kerja secara terbuka dan wajib melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),” ujarnya usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di Lantai 2 DPRD Bontang, Selasa (28/11/2023).
Meski peraturan ini sudah disosialisasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Muslimin mencatat bahwa masih ada perusahaan yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas laporan-laporan yang diterima oleh DPRD terkait rekrutmen tenaga kerja yang kurang memprioritaskan warga lokal.
Padahal, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tersebut telah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Bontang harus menampung minimal 75 persen tenaga kerja lokal.
Dalam hal ini, Muslimin menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki peran mediasi dan sebagai saluran aspirasi. Sementara, pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan.
“Kami hanya bisa mediasi, namun yang bisa mengawasi di lapangan adalah pihak Disnaker tadi,” tutur Muslimin.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus, tingkat pengangguran terbuka di Kota Bontang mencapai 7,8 persen yang setara dengan 7.742 orang dari total angkatan kerja sebanyak 99.150 orang.
Melihat angka tersebut, Muslimin menilai bahwa rekrutmen tenaga kerja lokal harus sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Tentu sebetulnya, harapan saya peraturan ini diterapkan. Namun, yang namanya pekerjaan tetap ada kompetensinya dan tidak asal menerina tenaga kerja,” tutur Muslimin.
Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja, Muslimin mengumumkan rencana pelatihan yang akan dilakukan dengan kerja sama CSR pusat, termasuk PT Pupuk Kalimantan Timur.
“Maka dari itu, kami sudah merencanakan pelatihan dan bekerja sama dengan CSR pusat. Salah satunya PT Pupuk Kalimantan Timur,” tandas Muslimin.