Hukum

Kesaksian Saksi Perjelas Peran Novena dalam Sidang PN Surabaya

Teks: Saksi Lanny Mariani dalam persidangan pengadilan negeri Surabaya (Natmed.id/ Sahal)

Surabaya, Natmed.id – Sidang perkara pidana Nomor 2728 dengan terdakwa Novena Husodho kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 4 Febuari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua S Pujiono tersebut, sejumlah saksi dihadirkan untuk mengungkap mekanisme kerja sama dan alur kegiatan yang menjadi pokok perkara.

Saksi Lanny Mariani menerangkan bahwa rekening yang dipersoalkan dalam perkara itu digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan dan tidak dikelola secara pribadi oleh terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Lanny menyatakan Novena tidak memiliki kendali langsung atas rekening tersebut.

Majelis hakim kemudian mendalami keterangan saksi lain guna memperjelas perbedaan peran dalam sistem kerja sama yang dijalankan para pihak.

Saksi Heni Ariadi menjelaskan bahwa sistem referral berbeda dengan pialang asuransi. Ia menyebut pialang merupakan perantara resmi, sedangkan referral hanya berupa rekomendasi tanpa kewenangan transaksi. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai praktik pialang.

Sementara itu, saksi Gita Karina yang bekerja di bidang pemasaran mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan Novena selama menjalankan tugasnya, sehingga menunjukkan terdakwa tidak terlibat dalam aktivitas operasional harian yang dipersoalkan.

Saksi M Reza Saputra dari PT Andika juga menyatakan tidak mengetahui keterkaitan persoalan yang disidangkan dengan PT Asa, sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Saur Oloan HS menyampaikan bahwa keterangan saksi dari BNI Life dan PT Asuransi Multi Artha Guna (MAG) memperjelas pola kerja sama yang bersifat referensi. “PT Asa hanya berperan sebagai referensi dan tidak menjalankan fungsi pialang,” kata Saur usai sidang.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Damang menyatakan seluruh keterangan saksi akan dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian. “Semua keterangan akan kami dalami,” katanya.

Sidang ditutup dengan penetapan agenda lanjutan pada 11 Februari mendatang dengan pemeriksaan saksi berikutnya.

Related posts

Dapur Umum TNI/Polri Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Covid-19

natmed

Ini Kronologi Kasus Penganiayaan di Bontang Lestari

natmed

Rayuan Gombal Pria Di Bawah Umur Berujung Mendekam di Lapas

Phandu