Jakarta, Natmed.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki peran strategis dalam menjaga hukum dan HAM di Indonseia.
Menurutnya, peran penting itu dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Untuk itu, Yasonna menekankan bahwa Kemenkumham bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga garda terdepan dalam perlindungan HAM.
“Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham memiliki peran yang sangat strategis,” ujarnya dalam upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, Sabtu, (17/08/2024).
“Tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.
Dalam upacara tersebut, Yasonna mengajak seluruh jajaran Kemenkumham untuk meningkatkan komitmen dalam membangun sistem hukum yang mendukung pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan.
“Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja lebih keras lagi dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Mari kita garap segala potensi yang ada, jangan ada waktu yang terbuang sia-sia,” tegasnya.
Selain itu, Yasonna mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan seluruh komponen masyarakat dalam memperkuat hukum dan HAM. Langkah ini bertujuan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Kita memerlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari segi materil, tetapi juga dari budi pekerti dan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi.
Oleh karena itu, Yasonna mendorong pegawai Kemenkumham untuk terus berinovasi dan beradaptasi demi masa depan yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah mengumumkan pemberian remisi umum kepada 176.984 narapidana, yang terdiri dari 175.728 narapidana umum dan 1.256 anak binaan.
Yasonna menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk humanisme negara, memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” ujar Yasonna.
Dengan peringatan ini, Yasonna mengajak seluruh pegawai Kemenkumham untuk bersatu dalam mewujudkan cita-cita bangsa, dengan mengutip pesan Proklamator: “Bergandeng tangan untuk menuju masa depan yang lebih baik.”