National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Kemenkumham Kaltim Sosialisasi Pentingnya Daftar Merek

Samarinda,Natmed.id – Dalam upaya mendukung perkembangan dan perlidungan Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur melakukan sosialisasi workshop Kekayaan Intelektual (KI)

Kali ini mengusung tema “Sentra Kekayaan Intelektual Sebagai Wadah Untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual” bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kaltim, Selasa (13/6/2023).

Kemenkumham Kaltim menghadirkan dua narasumber ahli dalam bidang Kekayaan Intelektual yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan. Kemudian, Kepala Sub-Bidang Pelayanan KI Rima Kumari.

Santi mengatakan hak cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas lantaran mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literaty) yang didalamnya membackup program komputer.

Sementara itu, Rima Kumari menjelaskan bahwa merek berfungsi sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Tidak hanya itu, juga berfungsi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

“Pendaftaran Kekayaan Intelektual penting untuk mendaftarkan merek dan hak cipta. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami mendorong semua pihak untuk memahami pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang ada di Kaltim,” ucapnya.

Kedua narasumber juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir. Sehingga diharapkan workshop tersebut juga menjadi sarana dan momentum untuk meningkatnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Related posts

Kemenkumham Dorong Pembangunan Kanwil di Kalimantan Utara

Intan

Buat Perseroan Sekarang Bisa Tanpa Notaris

Phandu

Sofyan Minta Untuk Dimanfaatkan Kesempatan Kedua

Nediawati