National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Kemenkum Sebut Kaltim jadi Provinsi Pertama yang Harmonisasikan Perda

Teks: Peserta hadiri forum harmonisasi serentak se-Kaltim dan Kaltara di Kanwil Kemenkumham.

Samarinda, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementrian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar kegiatan penguatan pembentukan regulasi daerah, Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti 60 pejabat dari Sekretariat Daerah dan DPRD se-Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).


Tujuannya, meningkatkan kualitas peraturan daerah agar efektif dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga sesuai kebutuhan masyarakat serta pembangunan di wilayah tersebut.

Ferry Gunawan, Kepala Divisi PPPH Kemenkum Kaltim, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat antara kantor wilayah dengan pemerintah daerah serta DPRD.

Sinergi ini diperlukan untuk memperbaiki kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan daerah agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kaltim menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melakukan harmonisasi peraturan daerah secara serentak di seluruh kabupaten dan kota. Proses harmonisasi dilakukan tanpa mengurangi tahapan, dan bisa dipantau secara real time melalui aplikasi yang disediakan,” ujar Ferry.

Sementara itu, Ikmal Idrus, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim menekankan bahwa pembentukan regulasi daerah sangat kompleks dan membutuhkan koordinasi intensif antarlembaga.

“Kehadiran sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dan bagian hukum menunjukkan komitmen bersama agar setiap regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmoni,” katanya.

Ikmal menyebutkan bahwa kegiatan ini memperkuat sinergi antara Direktorat Peraturan Perundang-undangan dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan regulasi daerah berjalan sesuai prosedur. Selain itu, menjunjung akuntabilitas, efektivitas, dan konsistensi.

Pada kesempatan yang sama, Kemenkum juga melakukan penandatanganan PNPU (Perjanjian/Naskah Perjanjian Pengharmonisasian) dengan pemerintah kabupaten dan kota. Dalam kesempatan itu, juga diberikan penghargaan kepada daerah dan DPRD yang aktif dan konsisten dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen semua pihak dalam menghasilkan peraturan yang berdampak positif bagi masyarakat,” kata Ikmal.

Teks: Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum.

Dalam wawancara seusai acara, Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum menjelaskan dua agenda utama yang dijalankan hari ini.

Pertama, peningkatan kapasitas bagi bagian hukum daerah melalui pelatihan dan pendampingan.
Kedua, pemberian akses dan layanan cepat untuk konsultasi terhadap Peraturan Kepala Daerah, termasuk harmonisasi terkait Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi dan peraturan desa.

“Kami juga memberikan aplikasi kepada Wali Kota Bontang yang aktif melakukan koordinasi dalam penyusunan produk hukum. Aplikasi ini mendukung layanan harmonisasi peraturan secara one day service, yang sangat strategis dan inovatif,” ujar Dhahana.

Ia menambahkan, proses harmonisasi peraturan yang efektif dimulai sejak tahap awal perencanaan agar penyelesaian menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Hingga Mei 2025, sudah terdapat 203 produk peraturan yang melewati proses harmonisasi.

Kegiatan ini diharapkan memberikan semangat baru bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan peraturan daerah berkualitas yang mendorong pembangunan ekonomi dan pemajuan hukum di wilayah.

Related posts

Tingkatkan Perlindungan KI Komunal, DJKI Gelar Evaluasi di Desa Budaya Pampang

ericka

Kemenkumham Kaltim Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024 Bersama KPU

Irawati

Hari HAM ke-75, Menteri Yasonna Serukan Perlawanan Terhadap Diskriminasi

Aminah

You cannot copy content of this page