Jakarta,Natmed.id – Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 hingga 2016, inisial IT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Keputusan ini diambil setelah Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka Ismail Thomas Anggota Komisi I DPR RI,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Kejagung menilai bahwa IT, bersama dengan pihak lain, terlibat dalam pembuatan dokumen palsu terkait izin pertambangan.
“Dokumen-dokumen tersebut diduga dimanipulasi untuk memberikan kesan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki izin yang sah, sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil alih operasi pertambangan dengan landasan administrasi yang palsu,” terangnya.
Pasal yang diterapkan terhadap IT adalah Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa pelaku yang secara sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang digunakan dalam administrasi dapat dikenai pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal lima puluh juta rupiah hingga dua ratus lima puluh juta rupiah.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, tersangka IT telah ditempatkan dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.
“Pihak berwenang akan terus melakukan investigasi dan memastikan tindakan hukum yang tepat diambil sesuai dengan hukum yang berlaku,”tutupnya.