Samarinda, Natmed.id – Kepala Desa Kersik Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara Jumadi mengungkap kepemimpinan dan tanggung jawabnya dalam mengelola desa, menurut pandangannya jabatan kepala desa sebagai tanggung jawab dan amanah yang memerlukan berbagi dengan masyarakat.
“Jabatan itu tanggung jawab atau amanah, sebenarnya bagaimana kita harus mampu berbagi dengan masyarakat,” ungkapnya saat berkunjung ke Poadcast Sukri N D’Genk, di Jl Untung Suropati, Rabu (11/10/2023)
Menurut Jumadi, peran seorang kepala desa melibatkan berbagi ide dan gagasan dengan masyarakat, dan kemudian bertindak untuk mewujudkannya. Tantangan utamanya adalah bagaimana mengubah gagasan menjadi kenyataan yang bermanfaat bagi banyak orang.
Selanjutnya, i menekankan pentingnya keterlibatan langsung ketika sebuah ide atau tugas telah didelegasikan dan pelaksanaannya dianggap kurang maksimal. Baginya, turun tangan secara aktif adalah langkah penting yang harus diambil.
Menurutnya seorang kepala desa tidak hanya memiliki nama atau jabatan formal, tetapi juga harus hadir dalam bentuk fisik yang nyata untuk mendukung masyarakat. Kehadiran fisik ini adalah hal yang benar-benar dibutuhkan oleh warga desa.
“Tidak hanya sekedar kepala desa namanya, tapi memang wujud fisiknya kepada desa itulah yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pengambilan keputusan di desa, ia mengatakan semua keputusan penting harus dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah besar (mubes), melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan semua pemangku kepentingan di desa.
Melalui mubes ini, rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa diputuskan bersama.
Lebih lanjut, Jumadi menegaskan bahwa komitmen untuk menjalankan proses mubes ini harus berkelanjutan, dan pengambilan keputusan dan alokasi anggaran desa harus menjadi hasil dari diskusi bersama melalui mubes.
“Kita komitmen melakukan itu berkelanjutan, jadi memang anggaran yang diamanahkan itu diputuskan secara bersama-sama melalui musyawarah,” tutupnya.