Reporter : Emmi Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Dalam upaya memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Satpol PP Kota Samarinda, mengamankan pengedar minuman keras berakohol di warung dan ratusan botol miras turut diamankan.
Sebagaimana disampaikan H. Agus Mardani Kepala Bidang Perundang undangan, kepada Natmet.Id, Senin (17/2/2020) di Ruangannya Lantai 2 Kantor Satpol PP Kota Samarinda.
Ia, mengatakan bahwa kegiatan rutin ini mendapati warung jualan minuman keras tanpa izin, sehingga ketiganya diamankan beserta barang bukti ratusan botol minuman keras dan ada larangan untuk jualan miras, sesuai peraturan daerah nomor 6 Tahun 2013, mengenai larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Samarinda.
“Dalam Perda Bab lll pasal 2 menegaskan bahwa dilarang memasukkan, menyalurkan dan mengedarkan minuman beralkohol di daerah kecuali atas izin tertulis dari Walikota,”ucapnya
Lebih lanjut, ada tiga lokasi saat melakukan razia, yakni di Jalan KS. Tubun, pada tanggal 12 Febuari 2020, Jalan Pelita 2 Sambutan pada 10 Februari 2020 dan jalan Wahid Hasyim pada 8 Februari 2020.
“Para tersangka dijatuhkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda masing-masing Rp. 500.000,” katanya.