Samarinda,Natmed.id – Konflik pembebasan Jalan Ringroad Samarinda atau sekarang dikenal dengan Jalan Nusyirwan Ismail Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda telah memasuki babak baru.
Tindaklanjut warga pemilik lahan yang melakukan penutupan akses Jalan Nusyirwan Ismail karena belum mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut, akan mengakhiri aksi pemblokirannya.
Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim bersama warga Ringroad Samarinda didampingi kuasa hukum digelar di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo itu turut dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan jajaran Forkopimda Pemkot Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, Pemrov Kaltim dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wakil Ketua Sigit Wibowo menerangkan Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat Jalan Nusyirwan Ismail hingga akhir Desember 2023.
Diupayakan paling cepat bulan September 2023 melalui mekanisme penggeseran dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Berdasarkan kesimpulan dan kesepakatan rapat kita tadi Pemprov Kaltim melalui PUPR akan mengganti lahan masyarakat hingga akhir Desember tahun 2023,” kata Sigit.
Warga sepakat akan tetap mengikuti prosedur hingga pemenuhan dokumen agar dapat di bayarkan.
“Masyarakat juga bersedia membuka penutupan jalan,” ungkap Sigit Wibowo sebelum mengakhiri rapat.
Dijelaskan Sigit, sapaan akrabnya, upaya PUPR Kaltim melakukan pembayaran terhadap lahan masyarakat dengan tempo yang lebih cepat adalah dengan skema penggeseran dari dana BTT untuk keperluan biaya mendesak.
Namun, jika itu tidak berhasil maka akan diupayakan pada anggaran perubahan tahun 2023.
Atas janji yang ditawarkan oleh pemerintah tersebut warga Ringroad Samarinda melalui kuasa hukumnya Abdul Rahim menyambut baik proses penyelesaian tersebut dan berkomitmen agar masyarakat yang sedang diperjuangkan melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi lahan.
“Ya jadi sudah sepakat, Pemrov Kaltim akan melakukan pembayaran meliputi tahapan dan prosedurnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan masyarakat juga bersedia membuka penutupan jalan tersebut pali lambat besok, Selasa (16/5/2023) pukul 10.00 Wita,” jelasnya.
Kemudian Sigit menerangkan DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi I juga telah berkomitmen untuk mengawal realisasi pembayaran ganti rugi lahan dari Pemprov Kaltim dan melakukan pendampingan kepada masyarakat hingga kasus ini selesai.