Samarinda, Natmed.id – Proses penataan lapak bagi pemilik resmi Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) di kawasan Pasar Pagi Samarinda masih berjalan, namun pengaduan resmi terkait permasalahan SKTUB ternyata belum diterima oleh Inspektorat Daerah Kota Samarinda.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia menegaskan hingga saat ini belum ada dokumen pengaduan resmi yang masuk terkait masalah lapak pedagang.
“Kalau ada bukti silakan disampaikan. Inspektorat atau langsung ke wali kota boleh, nanti disposisi untuk tindak selanjutnya. Tapi sampai hari ini belum ada yang masuk,” ujar Neneng Chamelia saat ditemui Rabu 18 Februari 2026.
Setiap laporan masyarakat menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan rekomendasi tindak lanjut. Namun, tanpa pengaduan resmi, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan formal.
“Kami selalu siap menindaklanjuti sesuai prosedur, tapi prinsipnya kami menunggu bukti yang lengkap. Tanpa itu, proses pemeriksaan formal tidak bisa berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator pemilik SKTUB Ade Maria Ulfa memastikan pihaknya tengah merampungkan data pedagang yang belum memperoleh lapak sebagai bahan penyampaian resmi kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Kemarin Sabtu sudah dibagi sebagian, sekarang masih direkap oleh pengurus untuk sisanya,” jelas Ade Maria melalui pesan WhatsApp, Senin 16 Februari 2026.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) dan kuasa hukum sebelum kembali bertemu Wali Kota Andi Harun untuk menyampaikan daftar pedagang yang belum mendapatkan lapak.
Pertemuan itu bertujuan mencari solusi penyelesaian yang adil serta memastikan proses penataan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Langkah komunikasi ini juga akan difasilitasi oleh Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Saparudin agar dialog antara pedagang dan pemerintah berjalan kondusif.
Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun sudah menyampaikan prinsip pemerataan dalam penataan lapak, yakni satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan distribusi tempat usaha lebih adil dan transparan bagi seluruh pedagang.
“Kami masih akan bertemu Disdag dan kuasa hukum, lalu menemui wali kota untuk menyampaikan data pedagang yang belum menerima lapak. Nanti kami informasikan perkembangan selanjutnya,” tegas Ade Maria.
