Hukum

Ibu Berinisial R Jadi Otak Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, Motifnya Sakit Hati

Teks: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar Saat Diwawancara Pada Selasa 24/3/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda terus mendalami kasus kriminal paling menonjol selama masa Operasi Ketupat Mahakam 2026, yakni aksi pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi pada 21 Maret lalu.

Dalam keterangan terbaru, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa dalang utama di balik peristiwa keji ini adalah seorang wanita berinisial R.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R diketahui memegang kendali penuh atas skenario pembunuhan tersebut. Bukan sekadar membantu, R diduga kuat sebagai sosok yang merancang setiap detail tindakan kriminal ini.

R adalah pihak yang menyusun rencana pembunuhan dari awal hingga akhir. Ia telah menyiapkan rumah pribadinya sebagai tempat eksekusi terhadap korban.

Selain itu, R juga menyiapkan peralatan mutilasi dan menentukan titik pembuangan jasad untuk menghilangkan jejak. Sementara itu, tersangka J alias W berperan sebagai pelaksana lapangan atau eksekutor yang melakukan tindakan fisik terhadap korban.

“Semuanya ini si Ibu itu yang mengatur, dia otaknya. Dia yang menyusun rencana, menyiapkan tempat eksekusi di rumah, hingga menentukan tempat pembuangan tubuh korban,” tegas Hendri Umar pada Selasa, 24 Maret 2026.

Penyidik menemukan adanya motif ganda yang melatarbelakangi aksi ini. Tersangka R didorong oleh rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban.

Di sisi lain, tersangka J memiliki motivasi ekonomi untuk menguasai harta benda milik korban, khususnya satu unit sepeda motor dan telepon genggam (handphone).

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kebenaran tuduhan perselingkuhan yang sempat dilontarkan pihak tertentu, namun kedua tersangka sejauh ini mengaku hanya saling kenal biasa.

Titik terang kasus ini semakin benderang setelah polisi mendapatkan keterangan dari dua orang saksi kunci yang merupakan cucu dari tersangka R sendiri.

Saksi pertama adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, dan saksi kedua adalah seorang anak perempuan berusia sekitar 8 atau 9 tahun.

Keduanya dilaporkan melihat langsung saat tersangka J melakukan penganiayaan berat terhadap korban pada pukul 02.30 WITA dini hari. Kehadiran saksi mata ini menjadi bukti krusial bagi penyidik untuk menjerat para pelaku.

Sebagai langkah prosedur hukum dan untuk memastikan kondisi kejiwaan para pelaku mengingat kekejaman tindakan yang dilakukan, Polresta Samarinda menjadwalkan pemeriksaan psikologi.

“Rencananya pada hari Senin, 30 Maret 2026 mendatang, para tersangka akan menjalani tes kejiwaan,” tambahnya.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian juga meningkatkan patroli di lingkungan perumahan, terutama rumah-rumah yang ditinggal kosong oleh pemudik, guna mencegah terjadinya eskalasi tindak kriminal serupa.

Related posts

BNNP Kaltim Musnahkan 1,5 Kg Narkoba dari Empat Kasus Besar

Aminah

KPK Akan Kawal Anggaran untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Phandu

Hingga November Belum Ada Jawaban, Jurnalis Bontang Tanya Kapolres

natmed