National Media Nusantara
DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Akan Revisi Perda Miras

Samarinda,Natmed.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan, revisi perda tersebut untuk menindaklanjuti penyesuaian dengan peraturan pemerintah diatasnya.

Dijelaskannya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan mengatur terkait tempat yang boleh memperjualbelikan minuman beralkohol, salah satunya yakni hotel berbintang, tempat hiburan malam.

“Namun, perda tersebut tidak memasukan tempat hiburan sebagai tempat yang boleh menjual minuman keras sehingga akan di masukkan dalam rekomendasi revisi nantinya,”ungkapnya ketika ditemui awak media di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (27/12/2022).

“Kita perbarui karena peraturan daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tunggi,”sambungnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya telah melakukan hearing dengan perusahaan serta pelaku usaha distributor minuman alkohol untuk menekankan legalitas serta perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya menghimbau kepada para distributor untuk menyetorkan data-data para penjual untuk memudahkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras.

“Kami minta semua data para penjual, supaya bisa mengendalikan minuman beralkohol di Kota Samarinda jelas, jangan menjual di tempat yang tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.

Related posts

Realisasi Kredit Bertuah Rendah, Ini Penyebabnya Versi Laila Fatihah

Irawati

Bawaslu Samarinda Masih Dalami Kasus Video Viral yang Menyeret Afif Rayhan Harun

Laras

Masalah Banjir Masih Jadi Program Prioritas di Tahun 2023

Nediawati