National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Tegaskan IKN Tetap Ibu Kota Negara

Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud

Samarinda, natmed.id – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa wacana pengembalian status ibu kota negara dari Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Jakarta tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, usulan yang berkembang baru-baru ini, terutama dari Partai NasDem yang mengusulkan agar IKN dijadikan saja sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur tidak berdasarkan pijakan hukum yang sah.

Hasanuddin menyampaikan hal itu usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Senin, 21 Juli 2025. Ia menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih menjadi rujukan konstitusional yang sah dan mengikat, serta belum pernah dicabut oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.

“Aturannya sudah jelas, IKN masih tetap berjalan. Pendanaannya juga masih besar,” ujar Hasanuddin.

Ia menggarisbawahi bahwa proyek pembangunan IKN sejauh ini terus berlanjut, bahkan mengalami percepatan dalam beberapa sektor, khususnya infrastruktur pendukung.

Salah satu penanda penting atas keberlangsungan proyek nasional itu, menurut Hasanuddin, adalah pembukaan Bandara Internasional Nusantara untuk layanan penerbangan komersial.

Sebelumnya, bandara ini hanya difungsikan untuk keperluan internal kawasan IKN. Kini, dengan mulai dibukanya akses publik, artinya kesiapan infrastruktur telah memasuki fase pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Ini justru menguatkan posisi IKN. Kalau bandara sudah bisa digunakan publik, artinya infrastruktur makin siap. Sekarang kita punya tiga bandara besar di Kaltim, seperti Balikpapan, Samarinda, dan IKN,” jelasnya.

Selain bandara, Hasanuddin juga menyebut perkembangan signifikan di kawasan IKN yang telah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang, seperti hotel, jalan utama, hingga tiga lapangan golf, salah satunya akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Semua itu, menurutnya, menunjukkan bahwa pembangunan tidak berhenti dan IKN bukan lagi sekadar rencana, melainkan sudah menjadi kenyataan.

“Yang berkomentar sebaiknya lihat ke lapangan. Hotel sudah berdiri, fasilitas sudah berjalan. IKN bukan rencana, tapi sudah terjadi,” ujarnya.

Menanggapi pandangan yang membandingkan kecepatan pembangunan di masa pemerintahan Presiden Prabowo dengan era Presiden Joko Widodo, Hasanuddin mengakui bahwa ritme pembangunan saat ini memang tidak secepat sebelumnya.

Namun ia memastikan bahwa arah kebijakan tetap berjalan dalam rel yang sama, dan tidak ada sinyal dari pemerintah pusat untuk membatalkan proyek tersebut.

“Tidak ada pencabutan kebijakan. Kita tetap ikut aturan yang berlaku. UU-nya ada dan sah. Tidak ada alasan mengembalikan ibu kota ke Jakarta,” tegas Hasanuddin.

Lebih jauh, DPRD Kalimantan Timur, menurut Hasanuddin, tetap berkomitmen mendukung pembangunan IKN sebagaimana yang telah digariskan dalam undang-undang.

Koordinasi antara DPRD dan Otorita IKN terus berjalan, sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mewujudkan pusat pemerintahan baru yang berkelanjutan dan berbasis lingkungan.

Hasanuddin menilai wacana revisi undang-undang atau pemulangan kembali status ibu kota ke Jakarta saat ini tidak relevan, baik secara politik maupun secara konstitusional.

Terlebih lagi, karena di lapangan pembangunan terus menunjukkan progres yang signifikan dan komitmen dari berbagai pihak tetap terjagam

Hasanuddin pun mengimbau agar semua pihak berpijak pada hukum yang berlaku serta melihat langsung perkembangan nyata yang tengah berlangsung di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Related posts

Perizinan Investasi Lebih Mudah, Maksimalkan Tenaga Kerja Lokal

Arifanza

DPRD Kaltim Tetapkan Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Paru Liwu

DPRD Kaltim Desak Pemprov Prioritaskan Perbaikan Jalan di Wilayah Terpencil

Nanda

You cannot copy content of this page