
Samarinda, Natmed.id — Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menampung aspirasi warga dari empat desa Kabupaten Paser, yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya perlunya ruang komunikasi yang efektif dengan pihak manajemen perusahaan serta keterlibatan PTPN dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat menginginkan ruang komunikasi yang dibangun secara efektif dengan pihak manajemen, serta harapan adanya manfaat ekonomi, baik berupa lahan maupun program CSR yang bisa dimanfaatkan oleh warga desa,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin, Senin, 10 November 2025, di Gedung DPRD kaltim.
Ia menjelaskan, keberadaan PTPN memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah. Tercatat, sebanyak 558 karyawan perusahaan tersebut berasal dari masyarakat sekitar.
Namun, kurangnya komunikasi selama ini dinilai menjadi pemicu munculnya penolakan warga terhadap perpanjangan HGU.
“Kami berharap permasalahan ini tidak berujung pada jalur hukum atau litigasi. Harus ada solusi bersama yang menguntungkan kedua belah pihak. PTPN bisa tetap beroperasi, dan masyarakat juga mendapatkan dampak positifnya.” jelasnya.
Komisi I DPRD Kaltim berencana melakukan konsultasi dan pendampingan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait seperti ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan kementerian lainnya, guna mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kita berharap investasi tetap berjalan dan memberi dampak positif bagi masyarakat, namun jangan sampai keberadaannya justru merugikan warga,” katanya.
“Yang terpenting ada ruang positif untuk menyampaikan aspirasi agar kepentingan perusahaan dan masyarakat bisa terakomodasi dengan solusi terbaik,” tutupnya.
