Jakarta,Natmed.id: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar asistensi teknis pendaftaran permohonan paten secara online tahap II.
Pendaftaran paten adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat dengan mendaftarkan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Sebanyak 34 Kanwil Kemenkumham provinsi di Indonesia menjadi peserta acara asisten teknis yang berlangsung empat hari tersebut.
Kegiatan tersebut terpusat di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Superblok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara digelar mulai Rabu sampai Jumat tanggal 26 hingga 28 juli 2023.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang DJKI Yasmon menyampaikan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemahaman kantor wilayah (kanwil) sebagai perpanjangan tangan DJKI dalam memberikan pendaftaran paten di seluruh Indonesia.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman sistem dan proses pengajuan paten secara online khususnya dengan aplikasi SAKI,” kata Yasmon dalam sambutannya, Rabu (26/7/2023).
Menurutnya penguatan kualitas pengetahuan petugas layanan paten diharapkan mampu mengatasi segala kendala yang terjadi pada permohonan paten masyarakat di daerah.
Dijelaskannya, dukungan dan perhatian DJKI dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang KI. Permohonan paten telah dimanifestasikan terhadap empat poin.
Yakni regulasi di bidang paten,layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penguatan kompetensi sumber daya manusia (SMD) dan insentif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Program dan agenda prioritas DJKI di tahun 2023 juga meliputi workshop percepatan penyelesaian pemeriksaan subtantif,”urainya.
“Bimbingan teknis penelusuran dan pemanfaatan dokumen paten, patent examiners go to campus dan pengembangan atau penyempurnaan aplikasi paten,”ungkap Yasmon.