Pasuruan, Natmed.id – Upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Kota Pasuruan turut ambil bagian dalam kegiatan nasional bertajuk Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025 pada Kamis 23 Oktober 2025.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom meeting di Mal Pelayanan Publik Command Center (MCC) Diskominfotik Kota Pasuruan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman digital, terutama praktik judi online.
Kegiatan bertema Cerdig (Cerdas Digital) tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, dan Diskominfotik Kota Pasuruan dengan dukungan Polresta Pasuruan. Gerakan ini juga diikuti oleh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sebagai bentuk komitmen bersama melawan kejahatan digital.
Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Imam Subekti menegaskan bahwa menjaga ruang digital bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia mengingatkan, judi online dan pinjaman ilegal kini menjadi ancaman serius yang merusak ekonomi dan moral bangsa.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kemunduran moral dan sosial. Mari kita bersama-sama menolak, mencegah, dan melaporkannya agar ruang digital tetap sehat dan produktif,” ujar Imam Subekti.
Imam Diskominfotik Kota Pasuruan terus memperkuat literasi digital masyarakat dengan berbagai langkah nyata. Mulai dari sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye publik, hingga kolaborasi bersama Kominfo Provinsi Jawa Timur, Komdigi OJK, dan Polresta Pasuruan untuk mendorong penggunaan teknologi secara positif.
“Mari gunakan internet untuk hal yang membangun seperti belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan begitu, kita bisa wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi daring,” ujarnya menambahkan.
Dari sisi hukum, Ipda Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polresta Pasuruan menjelaskan bahwa praktik judi online tergolong tindak pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Menurut Yuangga, kasus judi daring seringkali bermula dari dorongan ekonomi, minimnya literasi hukum, dan pengaruh lingkungan digital yang tidak sehat. Ia menegaskan, pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga agar tidak terjerumus dalam jebakan situs ilegal.
“Jangan mudah tergiur iming-iming bonus besar dari situs tidak resmi. Gunakan teknologi secara bijak, dan laporkan konten mencurigakan ke situs resmi Kominfo di aduankonten.id,” pesannya.
Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya literasi digital. Gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online di Kota Pasuruan menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun ruang digital yang aman, cerdas, dan bermartabat.
