National Media Nusantara
Hukum

Diduga Langgar Prosedur, Gus Tom Ajukan Praperadilan di PN Bangil

Pasuruan, Natmed.id – Seorang warga, Muhammad Sa’ud alias Gus Tom resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan Selasa 21 Oktober 2025. Gugatan itu ditujukan kepada Polres Pasuruan melalui Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan dirinya.

Permohonan tersebut diajukan oleh tim hukum Law Office Na’im & Partners yang diketuai oleh Ainun Na’im. Dalam berkas resmi yang diserahkan, pihak pemohon menilai langkah aparat mengandung cacat administrasi dan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam uraian fakta, disebutkan bahwa Gus Tom ditangkap pada 2 Oktober 2025 di rumahnya di Malang tanpa surat pemanggilan terlebih dahulu. Saat penangkapan, petugas juga disebut tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Dokumen perkara baru diterima sehari kemudian, tepatnya 3 Oktober 2025 malam.

“Penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Klien kami tidak pernah mendapat surat panggilan, bahkan keluarga tidak menerima tembusan penangkapan,” kata Yunita Panca, salah satu anggota tim hukum Gus Tom.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP, yang mewajibkan aparat menunjukkan surat tugas serta memberikan tembusan kepada keluarga tersangka.

Kuasa hukum lainnya, Aswin Amrullah mengungkapkan adanya kejanggalan serius karena Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) diterbitkan pada 2 September 2025, sebulan sebelum peristiwa yang disangkakan terjadi pada 1 Oktober 2025.

“Bagaimana mungkin surat penyidikan keluar sebelum ada kejadian dan laporan polisi? Ini menunjukkan penyidikan cacat hukum,” ujarnya.

Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Gus Tom dinilai tidak melalui gelar perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019. Tim hukum menilai prosedur ini diabaikan, padahal kasus tersebut bukan termasuk perkara tertangkap tangan, sehingga penetapan tersangka dianggap prematur dan tidak memenuhi prinsip keadilan.

Di sisi lain, tim hukum juga meragukan legal standing pelapor dalam kasus ini. Berdasarkan hasil telaah, objek yang menjadi dasar laporan adalah tanah makam atau fasilitas umum, bukan milik pribadi pelapor. Bangunan yang dibongkar pun disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

“Pelapor tidak memiliki kepentingan hukum langsung, sehingga laporan polisi seharusnya tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka,” jelas Bambang Wahyu Widodo.

Dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta PN Bangil untuk menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Gus Tom tidak sah secara hukum. Pihaknya juga menuntut kepolisian membebaskan pemohon, memulihkan nama baiknya, dan membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta atas kerugian materiil dan immateriil.

Pemohon turut meminta agar kepolisian menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media massa selama dua hari berturut-turut. Sidang praperadilan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di PN Bangil.

Related posts

Residivis Narkoba di Bontang, Kembali Diciduk Satresnarkoba

Yunus Budi Kartika

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Jalur Hukum

Aminah

2 Cincin Emas dan Uang Rp 5 Juta, Digasak Tetangga Sendiri

natmed