Bontang,Natmed.id- Ketua Komisi ll DPRD Bontang Rustam mengatakan kunjungannya ke rumah pensiunan PNS tersebut meminta status kepemilikan rumah dinas yang telah lama dihuninya menjadi milik pribadi.
“Ada sekitar 16 rumah di sana, dalam artian rumah tersebut adalah aset Pemkot Bontang yang diberikan oleh Pemerintahan Tenggarong (Kutai Kartanegara) sebelum memekarkan wilayah Kota Bontang dan Kutai Timur pada saat itu. Terus ditempati oleh pegawai golongan III kala itu,” ungkapnya saat ditemui awak media di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.
Rustam jelaskan secara administrasi aset tersebut merupakan kepemilikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang diberikan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara setelah melakukan pemekaran wilayah.
“Nah mereka (penghuni pensiunan PNS) tempati hingga sekarang. Mereka juga punya alasan kenapa tidak pergi dari situ karena dalam perjalanannya ada regulasi yang bisa ditempuh agar rumah tersebut bisa dimiliki namun hingga saat ini tidak terselesaikan,” ungkapnya kepada awak media, Senin (12/6/2023).
Terlebih lagi, Pemkot Bontang saat ini juga meminta pensiunan PNS yang menghuni tersebut segera mengosongkan rumah, lantaran selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, Rustam meminta pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang agar segera membuat regulasi yang bisa mengatur tempat tinggal pensiunan PNS itu, sehingga bisa dilakukan pelimpahan aset.
“Saya harap pemerintah bisa segera cari solusi apa rumah ini bisa dimiliki pensiunan, karena ini masalah menggantung selalu jadi temuan BPK, kasihan mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang Isna mengatakan soal status rumah dinas itu sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 terkait pembentukan kabupaten/kota, sehingga secara otomatis aset berpindah dari sebelumnya berada di bawah Pemkab Kutai Kartanegara menjadi milik Pemkot Bontang.
Akan tetapi yang menjadi permalasahan saat perpindahan aset tersebut Pemkot Bontang pada saat itu tidak langsung menetapkan rumah dinas itu menjadi golongan III dan mengeluarkan SIP, sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan aset menjadi milik pribadi untuk pensiunan PNS itu.
“Pemerintah tidak pernah menetapkan golongan III sebelum PNS ini pensiun. Nah ini sekarang mereka sudah pensiun jadi pemerintah tidak bisa memindahkan aset, karena zaman dulu juga tidak ada penggolongan. Jadi susah kalau mau ditetapkan sekarang, mereka sudah pensiun,” pungkasnya.
Diketahui, penghuni di rumah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara, merupakan pergeseran pegawai dari Kukar.