Samarinda,Natmed.id – Program Tata Ruang Wilayah Daerah Kota Samarinda yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Samarinda Seberang diharapkan memperhatikan keberlangsungan dan kondisi alam sekitarnya.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra pada kegiatan Konsultasi Publik 2 penyusunan RDTR Samarinda Seberang yang digelar di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, Jumat (18/11/2022).
Samri Shaputra mengatakan penyusunan RDTR Samarinda Seberang ini harus dilaksanakan secara hati-hati dalam penentuan pemanfaatan ruangnya, karena menurutnya, jangan sampai rencana pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini akan berdampak bencana alam di kemudian hari.
“Dalam penyusunan RDTR Samarinda Seberang, kita mengingatkan untuk memperhitungkan dampak lingkungan juga. Beberapa zona yang mungkin itu bisa menimbulkan bencana alam, tidak akan diberikan izin pembangunan ataupun pemanfaatan ruang,” ucap Samri sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, rencana tata ruang wilayah tersebut kiranya untuk tidak melupakan zona ruang terbuka hijau sesuai ketentuan yang ada. Di sisi lain proses pembangunan tidak boleh mengubah fungsi asal kawasan itu.
Dicontohkannya, pembangunan zona kawasan perdagangan dan jasa harus disertakan dengan saluran drainase yang baik. Selain itu tidak diperbolehkan melakukan penimbunan pada daerah resapan air, apalagi melakukan galian C serta melakukan pembangunan infrastruktur yang melebihi daya tampung lahan.
Sebut Samri, Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Dinas PUPR serta para stakeholder terkait, harus disiplin dalam mengikuti proses RDTR Samarinda Seberang tersebut, mulai dari tahap perencanaan, penetapan hingga pelaksanaan.
“Laksanakanlah apa yang telah direncanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika kawasan tersebut sudah masuk zona yang tidak boleh dilakukan pembangunan, maka tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atasnya.
Dirinya berharap semoga RDTR Samarinda Seberang ini memberikan dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat. Dapat meningkatkan pembangunan daerah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selaras dengan hal itu, Penata Ruang Ahli Muda PUPR Kota Samarinda, Nurvina Hayuni menerangkan, RDTR Samarinda Seberang masih dalam proses perencanaan, dan konsultasi publik ini merupakan tahap pertama pada penyusunannya.
Nurvina Hayuni mengungkapkan rencana tata ruang wilayah Samarinda Seberang tersebut juga akan dilakukan mitigasi terhadap zona-zona yang potensi rawan bencana alam.
“Ya, tentunya kita telah menerima beberapa masukan mulai dari ruang terbuka hijau, daerah potensi bencana, kondisi geologi Wilayah. Selanjutnya kita akan melakukan penyesuaian dalam penyusunan RDTR ini, dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(*)