Samarinda, Natmed.id – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengkritik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Hal ini diungkapkan saat rapat pembahasan Raperda Trantibumlinmas di Gedung DPRD Samarinda Lantai I, Jumat (21/6/2024).
Deni khawatir bahwa isi raperda ini terlalu meluas. Kemudian, mencakup banyak bidang yang sudah diatur dalam perda lain dan di bawah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda.
Menurutnya, hal ini membuat raperda terkesan sebagai “sapu jagat” yang mencoba merangkap banyak kegiatan dalam satu regulasi.
“Kami melihat bahwa raperda ini mencakup hampir semua bidang, seperti regulasi terkait minuman keras, anjal (anak jalanan), dan lainnya yang sebenarnya sudah diatur oleh OPD Dinas Sosial. Ini membuat regulasi menjadi terlalu umum,” ujar Deni.
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan pentingnya memfokuskan Raperda Trantibumlinmas untuk memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar dapat mendukung Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak perda.
“Raperda ini harus dipertajam lagi dan dipastikan betul-betul untuk penegakan fungsi Satpol PP sebagai penegak perda,” jelasnya.
Ia juga menginginkan agar Bagian Hukum dan Satpol PP dapat berkolaborasi untuk menyempurnakan raperda ini agar lebih spesifik dan relevan.
“Kami ingin raperda ini lebih terfokus dan sesuai dengan fungsi utama Satpol PP dalam penegakan hukum. Kita perlu regulasi yang jelas dan spesifik agar Satpol PP dapat beroperasi dengan efektif dan efisien,” tandasnya.