Balikpapan, Natmed.id – Demi kepastikan hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan membuka secara resmi sosialisasi Jaminan Fidusia Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Jaminan Fidusia Sebagai Perlindungan dan Keamanan Masyarakat”. Kamis, (2/5/2024), bertempat di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, perwakilan pegawai dari UPT Kota Balikpapan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Perwakilan Bank yang ada di Kota Balikpapan, Notaris Kota Balikpapan, akademisi dan mahasiswa.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, menyampaikan bahwasanya tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah selesai jangka waktu penjaminannya di wilayah.
“Mari bersama-sama kita menyamakan persepsi terkait pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia agar dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyarakat umum,” sebut Santi.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, dalam sambutannya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan pemahaman jaminan fidusia.
“Hal terpenting peran lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan jaminan fidusia ialah memastikan bahwa objek jaminan fidusia telah didaftarkan agar terciptanya good corporate governance dan menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan dunia usaha di Indonesia,” jelas Gun Gun Gunawan.
Kakanwil menekankan kepada seluruh peserta bahwa pendaftaran jaminan fidusia ini dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagaimana diketahui⁹ Provinsi Kalimantan Timur termasuk penyumbang PNBP terbesar dari Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Perubahan Jaminan Fidusia.
“Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan semaksimal mungkin melaksanakan sosialisasi jaminan fidusia, agar dapat melindungi hak dari jaminan fidusia yang dimiliki masyarakat,”ungkapnya.
Selain itu. Gun Gun Gunawan berharap Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat bersinergi dengan stakeholder terkait yang berhubungan dengan Lembaga Pembiayaan agar dapat melindungi setiap hak yang dimilki oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi debt collector yang dapat merugikan masyarakat,”terangnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama 3(tiga) orang narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Ari Siswanto, Kepala Subbagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kaltim Adi Setyo Wibowo dan PS Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim Bangkit Dananjaya dan dipandu Santi Mediana Panjaitan sebagai moderator.