Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Agar tidak ada penangkapan ikan ilegal di Kota Bontang, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP), tepatnya Dinas Perikanan menggandeng ke Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Bontang, gelar kegiatan status hukum kapal.
“Kegiatan pengukuran kapal dan perizinan dimulai Selasa (17/3/2020) sampai masyarakat selesai mendaftar, agar tidak ada yang menangkap ikan secara ilegal di laut, kami berikan surat-surat sehingga mereka bisa disebut,” nelayan resmi,” ujar Kepala Seksi Sertifikasi dan Status Hukum Kapal KSOP Kelas II Bontang, Nurbaya.
Ia juga mengatakan, rata-rata nelayan yang mendaftar, mereka yang kapalnya di bawah Tonasse Kotor (GT-7). “Status hukum kapal yaitu semacam surat yang menyatakan kepemilikan kapal dengan peralatan yang melaut yang sudah memenuhi syarat berlayar,” ujarnya, Kamis (19/3/2020) di Gedung UPT TPI Tanjung Limau.
Kata Nurbaya, semua kapal dari GT-1 sampai GT-7 (teknis ukuran panjang dan lebar sebuah kapal) harus didaftar dan diukur. KSOP hanya memberikan pelayanan terkait sisi teknis perizinan dan pengukuran.
“Kita memang murni membantu masyarakat, dan tidak memberikan biaya apapun seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kegiatan ini sangat diperlukan, melihat ditetapkan dalam UU No 39 tahun 2013 tentang pengukuran kapal,” jelasnya.
Lanjut Nurbaya, sebagian nelayan ada yang mengurus perpanjangan sertifikat, ada juga yang baru memiliki surat kepemilikan baru. “Kegiatan awal ini akan fokus pada tiga titik, yaitu Tanjung Limau, Tanjung Laut dan Berbas Ujung,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau Roby Mallisa, menyebutkan pelayanan ini diprioritaskan untuk kapal-kapal kecil. Selama ini, ada beberapa nelayan yang surat-suratnya sudah mati dan tidak memperpanjang.
“Setelah ini. Para nelayan bisa lebih nyaman dalam berusaha, karena sudah ada legalitas kapalnya,”ucapnya.