National Media Nusantara
Hukum

Buronan Kasus Bom Molotov Samarinda Tertangkap di Mahulu

Teks: Satu dari Tiga DPO, berinisial SE alias E yang berhasil diamankan Polresta Samarinda bersama Tim Gabungan di Kabupaten Mahakam Ulu

Samarinda, Natmed.id – Polisi menangkap SE alias E (39), buronan kasus bom molotov yang sempat menghebohkan Samarinda. Dengan penangkapan ini, total sudah ada 7 tersangka yang terungkap dalam kasus tersebut, sementara dua pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

SE dibekuk pada Jumat, 12 September 2025 di Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu, saat hendak menyeberang menggunakan speedboat menuju kawasan PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS). Ia sempat bersembunyi di rumah ayah baptisnya sekitar sepekan sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim dan Polsek Mahulu.

“Pelaku sempat berusaha kabur ke Mahulu dan bersembunyi di rumah ayah baptisnya. Namun tim gabungan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin, 15 September 2025.

Kasus ini bermula dari penemuan 27 bom molotov di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Samarinda, pada 31 Agustus 2025. Saat itu, polisi mengamankan 22 mahasiswa sebelum akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka perakit bom.

Penyidikan kemudian mengarah pada dua aktor intelektual MS alias N (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul dan AJM alias Lae (43), warga asal Sumatera Utara yang berdomisili di Samarinda. Keduanya diduga menjadi otak perencanaan dan penyedia material.

SE yang baru ditangkap disebut berperan serupa, yakni sebagai inisiator sekaligus penyandang dana. Polisi menyebut ia ikut merencanakan pembuatan bom, membeli bahan seperti pertalite, botol kaca dan kain perca menggunakan mobil pacarnya, serta mendanai distribusi material yang akhirnya dirakit di sekretariat mahasiswa.

“Motifnya sama, bom molotov ini dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada 1 September lalu,” tegas Hendri.

Sebelum ditangkap, SE sempat berpindah-pindah, termasuk ke Balikpapan untuk menemui pacarnya, lalu melarikan diri ke Mahulu. Dari hasil pemeriksaan, ia adalah alumni Fisipol Unmul angkatan 2005 dan bekerja sebagai sopir travel Samarinda–Sangatta.

Dengan penangkapan SE, total ada 7 tersangka, 4 mahasiswa FKIP Unmul yang merakit bom (kini dalam penangguhan penahanan), serta 3 aktor intelektual N, Lae, dan SE yang merencanakan serta mendanai aksi.

Polisi menegaskan masih memburu 2 pelaku lain yang masuk DPO. “Kasus ini belum selesai. Kami pastikan dua orang DPO lainnya akan terus kami kejar hingga tertangkap,” pungkas Hendri.

Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Related posts

Sabu Asal Nunukan, Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polresta Samarinda

Phandu

Jajaran Polresta Samarinda Aman Delapan Pelaku Curanmor

Vinsensius

Warga Sungai Kunjang Jadi Korban, Motor Dipinjam Malah Digadaikan

Aminah