Samarinda, Natmed.id – Dua pemuda berinisial HY (22) dan RW (19) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu pada Senin, (30/8/2021).
Kepala Polsek KP, Kompol Angga Indarta melalui Kanit Reskrim, Iptu Harwanto Kohar mengatakan, penangkapan dua pemuda pembawa narkotika itu terjadi di kawasan Jalan Pesut, Kecamatan Samarinda Ilir saat Polsek KP bersama Satpol PP melakukan operasi yustisi.
“Kami saat itu sedang melaksanakan operasi yustisi bersama Satpol PP terkait razia protokol kesehatan (prokes),” ucap Iptu Harwanto saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Ia menerangkan, saat itu kedua pelaku sedang melintas berboncengan mengendarai sepeda motor jenis skuter dengan KT 6541 CY berwarna hitam dari arah Pasar Sungai Dama. Keduanya mengaku hendak menuju Jalan Pesut.
Mereka dihentikan petugas lantaran tidak menggunakan masker. Kedua pelaku sempat berusaha menghindari razia, sehingga petugas merasa curiga. Akhirnya petugas pun melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, kemudian saat digeledah ditemukan satu poket sabu yang dipegang oleh HY.
“Kami menemukan satu poket sabu yang dipegang oleh pelaku (HY). Kemudian, kedua pemuda itu langsung kami amankan ke Polsek KP untuk diproses lebih lanjut,” tutur Iptu Harwanto.
Kedua pelaku HY dan RW mengakui setelah diinterogasi dan berencana akan menggunakan sabu itu bersama-sama.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh petugas Polsek KP. Keduanya terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan narkotika,” pungkasnya.