Samarinda, Natmed.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur (BPBD Kaltim) merancang pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) multi sektor. Rencana ini sebagai untuk mengimplementasikan Surat Edaran Kemendagri Tahun 2020.
Meski TRC telah ada sejak tahun 2012, langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan integrasi lintas sektor dalam respons cepat terhadap bencana.
“Saat kita berhadapan dengan kebutuhan reaksi cepat, TRC multi sektor ini sangat penting karena melibatkan semua stakeholder terkait kebencanaan,“ ujar Analis Kebijakan Ahli Muda BPBD Kaltim Sugeng Priyanto, Kamis (20/6/2024).
Mulai dari OPD, kementerian, LSM, lembaga perusahaan, akademisi, dan media,” lanjutnya saat diwawancarai usai Rakor Pusdalops-PB BPBD Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
Kehadiran TRC multi sektor memungkinkan untuk melakukan evaluasi langsung di lapangan bersama tim pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana (pusdalog).
Hal ini penting untuk menilai apakah situasi memerlukan penanganan lebih lanjut, termasuk peningkatan status menjadi keadaan darurat bencana.
“TRC multi sektor ini menjadi satu kesatuan terpadu yang memungkinkan untuk penanganan yang lebih efektif, baik dalam aspek fisik maupun nonfisik. Mereka memiliki kompetensi yang relevan untuk menghadapi dampak bencana secara teknis,” tambahnya.
Sugeng juga menegaskan komitmen BPBD Kaltim untuk terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh OPD terkait.
“Kami akan terus meningkatkan kompetensi ini dalam upaya menyusun dan memformulasikan TRC multi sektor pada tahun ini. Sosialisasi akan dilakukan pada saat pembentukan untuk memastikan semua pihak terlibat,” katanya.
Selain itu, Sugeng menyebut adanya pedoman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi acuan dalam pembentukan TRC multi sektor. Kemudian, diperkuat dengan rakernas di Bandung.
“Ini langkah strategis untuk memastikan koordinasi yang baik dalam penanggulangan bencana di Kaltim, terutama di daerah-daerah seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat yang belum memiliki TRC,” pungkasnya.