Hukum

Beda Titik Batas Saat Konstatering Lahan Ocean’s Resto, Pengelola Ruko Merasa Dirugikan

Samarinda, Natmed.id – Belakangan ini nama restoran ternama di Balikpapan, Ocean’s Resto terus disebut. Restoran yang menyajikan hidangan lezat dengan pemandangan langsung ke arah pantai ini, saat ini tengah mengalami gejolak panas dari dalam.

Penguasa objek tanah negara terdahulu dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578 seluas 1000 m², Jovinus Kusumadi, menuntut keadilan atas berbagai kejanggalan yang terjadi atas objek yang kini dimenangkan lelangnya oleh Cecilia Kusno Kwee, yang diperkirakan bernilai Rp12 miliar itu.

Teks: Saat Panitera PN Balikpapan H Munir Hamid membacakan

Pada Rabu, 26 Februari 2025, jajaran Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mendatangi Ocean’s Resto untuk melakukan konstatering atau pencocokan tentang batas luas serta kondisi terhadap objek sebelum eksekusi pengosongan.

Tak sendiri, mereka dikawal jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan puluhan TNI, Polri, serta Satpol PP.

Setelah PN Balikpapan membacakan permohonan konstatering, pihaknya langsung mendatangi titik-titik batas mulai dari Selatan hingga Utara. Setiap berganti sisi pencocokan, didapatkan hasil adanya perbedaan titik antara pengelola Ruko Bandar selaku pengelola lahan tersebut dan Kuasa Hukum Cecilia Kusno Kwee.

Pengakuan Khairul Hidayat, saksi dari pengelola Ruko Bandar Balikpapan mengatakan titik yang ditunjukkan oleh pihak Cecilia berbeda dengan apa yang mereka miliki.

Perbedaan ini mendorong titik koordinat lebih mundur ke arah pantai hingga kurang lebih 3 meter, yang menyisakan bagian depan. Ini tidak sesuai dengan patokan, yang mereka selaku pengelola ketahui berdasarkan lahan tanpa bangunan.

“Patokannya mundur ke belakang, itu pihak pengelola akan dirugikan,” kata Khairul seusai konstatering.

Dijelaskannya bahwa titik koordinat milik tim Cecilia tetap memiliki luas kurang lebih 1000 m², tetapi pergeserannya amat besar hingga mencakup area belakang. Perbedaan ini, kuat dugaan akan dibawa ke ranah hukum dengan alasan keberatan yang merugikan pihak pengelola ruko.

“Masih 1000 m². Perbedaan batas antara pihak pengelola dam pihak pemohon. Keberatan kita,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Cecilia, Achmad Rajib Subekti menyampaikan bahwa titik koordinat batas lahan itu sudah sesuai dengan apa yang mereka sampaikan dalam Konstatering tersebut. Kesesuaian ini dihasilkan dari tidak adanya komentar maupun bantahan dari pihak BPN.

“Batas itu sudah sesuai dengan apa yang kita tujukan tadi dan pihak BPN juga tidak keberatan atas apa yang kita sampaikan, yang mereka juga mengetahui,” ucap Rajib.

Menanggapi ini, Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi, Tumpak Parulian Situngkir juga menyoroti sikap BPN yang dinilainya kurang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Pasalnya, pengukuran titik koordinat batas lahan hanya disetujui saja dengan jari kuasa hukum pihak lainnya, yang menunjukkan batas tersebut tanpa adanya alat berstandar untuk mengukur kebenaran batasnya.

“Apalagi menurut keterangan principal tadi proses pematokan atau penunjukan tanpa menggunakan alat yang sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan,” tuturnya dengan nada keberatan.

Dirinya berharap proses tersebut bisa lebih adil dengan standar yang sesuai. Pihaknya mengaku ingin adanya win-win solution, yang dapat memuaskan kedua belah pihak tanpa berat sebelah.

Related posts

Kejagung Hentikan Tiga Perkara di Sulsel

Aditya Lesmana

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kukar Diulang

natmed

Tersangka Penikam Tetangga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Phandu

Leave a Comment

You cannot copy content of this page