DPRD Samarinda

Bapemperda Akan Buat Regulasi Baru, Sasaran Retribusi

Samarinda, Natmed.id – Bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda akan membuat suatu aturan atau regulasi terkait dengan retribusi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah usai menghadiri Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Kalimantan Timur di Aula Serbaguna Lantai 6 Kantor Pusat Bankaltimtara, Jalan Jenderal Sudirman Samarinda, Selasa (29/11/2022) mengungkapkan rapat membahas beberapa retribusi yang memiliki potensi meningkatkan PAD Samarinda.

“Kan kalau pajak sudah ada aturannya, sedangkan untuk retribusi, daerah yang mengatur sendiri. Sehingga ini akan kita dorong terus agar potensi yang ada terus kita godok,” jelasnya.

Politikus PPP itu juga menyebutkan dalam agenda tersebut lebih kepada pembahasan tentang teknis dalam retribusi, semisal bagi yang menggunakan lahan disewakan dapat diretribusikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita mencoba berdiskusi dengan nilai-nilai untuk disesuaikan. Nanti soal anggaran akan kita kembalikan lagi kepada Badan Anggaran (Banggar),” tutur Laila.

Selain itu, sebut Laila, Bapemperda juga membuat terobosan baru dalam meningkatkan zona obyek pajak, serta nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Kita berharap dengan meningkatnya zona obyek pajak tersebut dapat memengaruhi nilai PBB yang dibayarkan oleh masyarakat,” tandasnya.

Related posts

Abdul Rohim Sebut Penerbitan NIB Bukan Indikator Utama Pertumbuhan UMKM

Irawati

Bawaslu Samarinda Masih Dalami Kasus Video Viral yang Menyeret Afif Rayhan Harun

Laras

Jika Kembali Terpilih, Caleg ini Bakal Tuntaskan Sisa Pekerjaan pada Periode Kedua

Laras