
Samarinda, Natmed.id – Bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda akan membuat suatu aturan atau regulasi terkait dengan retribusi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah usai menghadiri Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Kalimantan Timur di Aula Serbaguna Lantai 6 Kantor Pusat Bankaltimtara, Jalan Jenderal Sudirman Samarinda, Selasa (29/11/2022) mengungkapkan rapat membahas beberapa retribusi yang memiliki potensi meningkatkan PAD Samarinda.
“Kan kalau pajak sudah ada aturannya, sedangkan untuk retribusi, daerah yang mengatur sendiri. Sehingga ini akan kita dorong terus agar potensi yang ada terus kita godok,” jelasnya.
Politikus PPP itu juga menyebutkan dalam agenda tersebut lebih kepada pembahasan tentang teknis dalam retribusi, semisal bagi yang menggunakan lahan disewakan dapat diretribusikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita mencoba berdiskusi dengan nilai-nilai untuk disesuaikan. Nanti soal anggaran akan kita kembalikan lagi kepada Badan Anggaran (Banggar),” tutur Laila.
Selain itu, sebut Laila, Bapemperda juga membuat terobosan baru dalam meningkatkan zona obyek pajak, serta nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Kita berharap dengan meningkatnya zona obyek pajak tersebut dapat memengaruhi nilai PBB yang dibayarkan oleh masyarakat,” tandasnya.